Back to Top
HUKUM

Aneh Banget! Korupsi Rp 510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara Karena Sopan

DEMOCRAZY.ID
Agustus 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Aneh Banget! Korupsi Rp 510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara Karena Sopan

DEMOCRAZY.ID - Eks Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi proyek tol MBZ, Selasa 30 Juli 2024, salah satu pertimbanga yang meringankan adalah berperilaku sopan. DJoko bersama terdakwa lainnya yang terdiri ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar dalam kasus tersebut.  "Dengan demikian terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Fahzal seperti dilansir dari Antara. Djoko juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Adapun hal yang merin
Baca selengkapnya

Penulis blog