Back to Top
POLITIK

[ANALISIS] Waspada Manuver DPR dan Jokowi Usai RUU Pilkada Batal Disahkan

DEMOCRAZY.ID
Agustus 23, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
[ANALISIS] Waspada Manuver DPR dan Jokowi Usai RUU Pilkada Batal Disahkan

DEMOCRAZY.ID - DPR RI batal mengesahkan Revisi UU Pilkada menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna, Kamis (22/8). Pengesahan batal diambil karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut rapat Paripurna sempat dibuka sekitar Pukul 09.30 WIB.  Diskors selama 30 menit. Namun, kuorum tak kunjung terpenuhi setelah diskors. Alhasil, DPR pun batal mengesahkan RUU tersebut. Dasco mengklaim DPR tidak akan menggelar rapat paripurna dalam waktu dekat ini. Ia menyebut kalaupun mau dibawa ke rapat paripurna selanjutnya, yaitu pada Selasa (27/8), hari itu bertepatan dengan dibukanya masa pendaftaran pasangan calon di Pilkada. Pengesahan UU Pilkada pun tidak dimungkinkan. Dengan demikian, Dasco memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 bakal mengikuti ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin pun menyatakan pihaknya sudah mengirimkan draf peraturan KPU (PKPU) nomo
Baca selengkapnya

Penulis blog