Back to Top
POLITIK

[ANALISIS] MK Ubah Bandul Politik, PDIP Plus Bakal Jadi Momok KIM Plus di Jakarta

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
[ANALISIS] MK Ubah Bandul Politik, PDIP Plus Bakal Jadi Momok KIM Plus di Jakarta

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pilkada bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD. Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.  Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD. Pada putusan MK kali ini, hakim menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK. Buntut putusan itu, maka peluang bagi partai untuk mengusulkan calonnya di Pi
Baca selengkapnya

Penulis blog