DEMOCRAZY.ID - Ady Hariyadi, saksi kunci kasus kematian Vina Cirebon dan pacarnya Muhammad Risky Rudiana alias Eki menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
Adi Hariyadi mendatangi Bareskrim Polri didampingi perwakilan dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kuasa Hukum Adi Hariyadi, Williard Malau mengatakan kematian Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam akibat kecelakaan.
"Kami kuasa hukum dari DPN Peradi saya wakilkan saat ini kami datang mau mengantarkan saudara Adi. Adi ini saksi yang melihat bahwa kejadian pada 27 (Agustus 2016) itu adalah kecelakaan," kata Williard.
Dikatakan, Adi bukan orang Cirebon tetapi pada saat kejadian saksi kunci tersebut tepat berada di lokasi.
"Dia orang dari Kudus dan dia datang ke kita untuk menyampaikan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami sendiri," ungkap Williard.
Menurutnya, pengakuan Adi persis dengan laporan Peradi terhadap Iptu Rudiana terkait keterangan palsu ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024.
"Ya, yang kami laporkan keterangan Rudiana, jadi inilah saksi yang kami sampaikan," ucap Williard.
Kuasa Hukum menegaskan, Ady Hariyadi saksi yang betul-betul berada di lokasi kecelakaan pada saat Vina Cirebon dan Eki menggunakan motor bagaimana mereka terlempar ke trotoar.
Williard menyebut kasus kematian Vina dan Eki bukan terkait geng motor dan pemerkosaan melainkan kecelakaan.
"Pada saat itu dia (Adi) ada di lokasi semua adalah kecelakaan lalu lintas awalnya sehingga kemudian ada keterangan dari Aep dan Dede yang mengubah keadaan yang digunakan Rudiana, dan Rudiana menggunakan kesaksian Aep dan Dede. Di situlah kami melaporkan Rudiana," ucapnya.
Lebih lanjut, Williard menuturkan Ady Hariyadi tidak ada pada persidangan 2016. Baru sekarang, setelah viral kasus Vina Cirebon, ia sendiri ke Cirebon.
Peradi melihat sampai saat ini tidak ada itikad baik dari Iptu Rudiana terhadap terdakwa yang mendekam di penjara.
"Jadi kami kemarin itu baru menambahkan pendaftaran PK (peninjauan kembali) di Cirebon khusus untuk Sudirman karena kemarin sudah yang 6. Jadi sudah tujuh tujuhnya sekarang yang terpidana seumur hidup itu kuasa hukumnya dari DPN Peradi," ucap Williard.
"Sekarang masih berjalan dulu kita mengikuti prosedur hukumnya, kami lengkapi dulu keterangan-keterangan saksinya, sambil nanti menunggu gelar perkara dari pihak Bareskrim," pungkasnya.
Sumber: Tribun