DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 20 narapidana kasus korupsi yang ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju para nara pidana mendapat remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79. Para narapidana korupsi tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Endus Santoso, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Aturan tersebut mengatur bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. “Remisi ini diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Setiap narapidana korupsi yang berjumlah 20 orang memperoleh remisi satu bulan,” ungkap Endus saat di temui Usai Melakukan HUT Republik Indonesia ke-79 di Anjungan Pantai Manakara Mamuju pada Sabtu (17/8/2024). Selain narapidana korupsi, remisi juga diberikan kepada 29 narapidana kasus narkotika, dan satu pemberian bingk...
DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 20 narapidana kasus korupsi yang ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju para nara pidana mendapat remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79. Para narapidana korupsi tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Endus Santoso, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Aturan tersebut mengatur bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. “Remisi ini diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Setiap narapidana korupsi yang berjumlah 20 orang memperoleh remisi satu bulan,” ungkap Endus saat di temui Usai Melakukan HUT Republik Indonesia ke-79 di Anjungan Pantai Manakara Mamuju pada Sabtu (17/8/2024). Selain narapidana korupsi, remisi juga diberikan kepada 29 narapidana kasus narkotika, dan satu pemberian bingk...