DEMOCRAZY.ID - Sejarah kembali tercetak di Indonesia, di mana pada Kamis (23/8/2024) kemarin, aksi demonstrasi yang cukup besar terjadi di beberapa daerah termasuk di Jakarta. Demonstrasi ini terjadi sebagai bentuk protes masyarakat atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Aksi demo besar-besaran dilakukan oleh lapisan masyarakat, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), dan para buruh Adapun protes masyarakat bermula dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa lalu. Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kedua partai tersebut terhadap UU Pilkada. Dalam keputusan MK disebut partai politik (parpo...
DEMOCRAZY.ID - Sejarah kembali tercetak di Indonesia, di mana pada Kamis (23/8/2024) kemarin, aksi demonstrasi yang cukup besar terjadi di beberapa daerah termasuk di Jakarta. Demonstrasi ini terjadi sebagai bentuk protes masyarakat atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Aksi demo besar-besaran dilakukan oleh lapisan masyarakat, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), dan para buruh Adapun protes masyarakat bermula dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa lalu. Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kedua partai tersebut terhadap UU Pilkada. Dalam keputusan MK disebut partai politik (parpo...