Back to Top
POLITIK

Waktu Pelantikan Kepala Daerah dan Jalan Mulus 'Usia 30' Kaesang

DEMOCRAZY.ID
Juli 02, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Waktu Pelantikan Kepala Daerah dan Jalan Mulus 'Usia 30' Kaesang

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan waktu pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 di tanggal 1 Januari 2025.  Keputusan tersebut diambil KPU dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 23 P/HUM/2024; ketentuan tentang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil Pilkada 2020; dan ketentuan tentang pelantikan serentak dalam UU Pilkada. "Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7). Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai KPU telah melampaui kewenangan karena penentuan waktu pelantikan kepala daerah merupakan wewenang pemerintah.  Dedi menilai apa yang disampaikan oleh
Baca selengkapnya

Penulis blog