DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan waktu pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 di tanggal 1 Januari 2025. Keputusan tersebut diambil KPU dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 23 P/HUM/2024; ketentuan tentang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil Pilkada 2020; dan ketentuan tentang pelantikan serentak dalam UU Pilkada. "Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7). Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai KPU telah melampaui kewenangan karena penentuan waktu pelantikan kepala daerah merupakan wewenang pemerintah. Dedi menilai apa yang disampaikan oleh
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan waktu pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 di tanggal 1 Januari 2025. Keputusan tersebut diambil KPU dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 23 P/HUM/2024; ketentuan tentang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil Pilkada 2020; dan ketentuan tentang pelantikan serentak dalam UU Pilkada. "Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7). Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai KPU telah melampaui kewenangan karena penentuan waktu pelantikan kepala daerah merupakan wewenang pemerintah. Dedi menilai apa yang disampaikan oleh