DEMOCRAZY.ID - Beredar video di media sosial mobil berpelat RI 24 milik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masuk jalur busway kemudian terhambat bus Transjakarta di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Terlihat dalam video itu mobil dinas milik Yaqut dalam kondisi berhenti lantaran berada di posisi belakang bus Transjakarta yang juga sedang dalam kondisi berhenti.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan bus Transjakarta yang berhenti dalam video tersebut sedang mengalami gangguan, sehingga personel Patwal yang mengawal perjalanan Yaqut memutuskan untuk melewati jalur lain.
"Perlu dijelaskan, dalam video tersebut bukan bus Transjakarta yang menghalangi jalan. Tetapi bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan pada Patwal soal gangguan tersebut sehingga Patwal memutuskan untuk lewat jalur lain," kata Anna dalam keterangannya, Rabu (24/7).
Anna lantas menjelaskan tidak setiap hari mobil dinas milik Yaqut menggunakan jalur Transjakarta.
Ia mengatakan personel Patwal yang mengawal selalu berkoordinasi dengan petugas jalan lain untuk perjalanan menteri.
"Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung Patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," kata dia.
Di sisi lain, Anna menjelaskan mobil dinas berpelat RI, mobil pemadam kebakaran dan ambulans sebetulnya diperbolehkan untuk masuk ke jalur bus Transjakarta.
Sejak 13 Juni 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan jalur bus Transjakarta (busway) bisa digunakan untuk jalur evakuasi dan kendaraan tertentu milik petinggi negara.
Hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.
[VIDEO]
Sumber: CNN