HUKUM

Unjuk Rasa di KPK dan Kejagung, PETIR Minta Jokowi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rehabilitasi Mangrove Bengkalis

DEMOCRAZY.ID
Juli 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Unjuk Rasa di KPK dan Kejagung, PETIR Minta Jokowi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rehabilitasi Mangrove Bengkalis

Unjuk Rasa di KPK dan Kejagung, PETIR Minta Jokowi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rehabilitasi Mangrove Bengkalis


DEMOCRAZY.ID - Sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya Pemuda Tri Karya (PETIR) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Selasa (2/7). 


Dalam aksinya, PETIR mendesak dua institusi penegak hukum tersebut segera memanggil Presiden RI, Joko Widodo untuk dimintai keterangan terkait perkara yang mereka laporkan.


Laporan tersebut terkait dugaan korupsi program penanaman mangrove di Kabupaten Bengkalis, Riau yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun. Pertama, aksi tersebut digelar di Gedung KPK.


"Kami minta KPK segera mengungkap perkara yang telah dilaporkan pada Maret lalu. KPK harus segera memanggil Presiden Jokowi terkait programnya yang gagal ini," ujar Koordinator Aksi, Yandra melalui siaran pers yang diterima media ini.


Aksi damai ini direspon oleh pihak KPK. Ketua DPW PETIR DKI Jakarta Jesayas menyerahkan pernyataan sikap kepada Humas lembaga antirasuah tersebut.


Aksi dilanjutkan ke kantor Kejaksaan Agung RI. Di sana, PETIR menyampaikan beberapa poin penting terkait perkembangan laporan dugaan korupsi rehabilitasi mangrove yang sudah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


"Kami meminta agar Kepala BRGM dan Bupati Bengkalis diperiksa terkait dugaan korupsi rehabilitasi mangrove di Riau," lanjut Yandra.


Di tempat yang sama, Ketua DPW PETIR DKI Jakarta menginginkan aksi ini dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum. Karena laporan yang disampaikan, terkesan jalan di tempat.


"Ini tuntutan kami dari Ormas PETIR, cuma aksi ini direspon oleh KPK. Kami cuma minta kejelasan kenapa laporan kami tidak berjalan," kata Jesayas.


Ia menambahkan, minggu depan pihaknya akan kembali melakukan aksi serupa jika belum juga terlihat progres perkembangan laporan.


"Kami konsisten di sini agar penegak hukum menindaklanjuti laporan PETIR" tegas dia.


Sebelumnya diwartakan, PETIR menduga ada indikasi korupsi pada kegiatan rehabilitasi mangrove yang berlokasi di Provinsi Riau. 


Kegiatan tersebut dianggarkan dalam tiga tahun, yaitu tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 dengan total anggaran Sebesar Rp1,2 triliun.


Untuk rehabilitasi mangrove kabupaten Bengkalis tahun 2021 dianggarkan melalui APBN sebesar Rp462 miliar dan langsung ditangani oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang hanya khusus pekerjaan di lokasi Kabupaten Bengkalis.


Kemudian pada 2022, Menteri PPN/Bappenas meminjam uang dari World Bank sebesar 400 juta dollar Amerika atau sebesar Rp5,7 triliun. 


Dari pinjaman tersebut, Provinsi Riau mendapatkan kembali dana segar untuk kelanjutan Rehabilitasi Mangrove yang berada di enam kabupaten/kota Provinsi Riau sebesar Rp800 miliar.


Dari hasil dari penelitian dan investigasi, PETIR mengemukakan bahwa dugaan korupsi rehabilitasi mangrove untuk penanggulangan abrasi di kabupaten Bengkalis ini tidak kelihatan hasil pekerjaannya.


"Modus pekerjaan rehabilitasi mangrove ini melalui swakelola atau padat karya, ada dua sisi berbeda antara anggaran Rp 462 miliar dan anggaran Rp 800 Miliar. kita sudah kumpulkan semua narasumber dan bukti bahwa di lokasi kami lihat tidak ada pekerjaannya, hanya beberapa batang saja mangrove yang ditanam," ungkap Jackson Sihombing, Ketua Umum DPN PETIR belum lama ini.


Jackson mengatakan, pihak yang terlibat dan berperan pelaksanaan Rehabilitasi Mangrove tersebut, yaitu Presiden Jokowi, Kepala BRGM, Pejabat Tinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan beberapa pihak di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


"Rehabilitasi Mangrove ini berpotensi merugikan negara. Kita sudah kumpulkan bukti bahwa untuk nilai anggaran Rp800 miliar, Gubernur Riau sebagai Penanggung Jawab, kemudian Sekretaris Daerah sebagai Ketua Koordinator. Untuk Anggaran Rp462 miliar menjadi tanggung jawab KLHK dan BRGM," pungkas dia.


Sumber: HarianHaluan

Penulis blog