DEMOCRAZY.ID - Tamparan keras PN Bandung mendarat telak di kepala Polda Jabar baru-baru ini. Para petugas wereng coklat dinilai telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas di kasus salah tangkap Pegi Setiawan, sang buruh bangunan. Hakim Pra-peradilan, Eman Sulaiman, S.H., akhirnya membebaskan buruh bangunan itu dan memerintahkan Polda Jabar membebaskan korban salah tangkap ini, Senin, 8 Juli 2024. Ternyata perilaku buruk dalam menangani perkara yang dilaporkan masyarakat ke Polda Jabar itu tidak berubah menjadi lebih baik. Kini muncul lagi gelagat yang sama walau tidak sebangun atas kasus yang dilaporkan anggota PPWI, Dasep Setiawan, yang melaporkan dugaan penyerobotan tanah milik ayahnya tiga tahun lalu. Bahkan, bukan hanya buruk dan menyalahi aturan perundangan, dalam penanganan kasus tersebut tercium aroma niat jahat para oknum penyidiknya. Hal tersebut disampaikan oleh Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada m...
DEMOCRAZY.ID - Tamparan keras PN Bandung mendarat telak di kepala Polda Jabar baru-baru ini. Para petugas wereng coklat dinilai telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas di kasus salah tangkap Pegi Setiawan, sang buruh bangunan. Hakim Pra-peradilan, Eman Sulaiman, S.H., akhirnya membebaskan buruh bangunan itu dan memerintahkan Polda Jabar membebaskan korban salah tangkap ini, Senin, 8 Juli 2024. Ternyata perilaku buruk dalam menangani perkara yang dilaporkan masyarakat ke Polda Jabar itu tidak berubah menjadi lebih baik. Kini muncul lagi gelagat yang sama walau tidak sebangun atas kasus yang dilaporkan anggota PPWI, Dasep Setiawan, yang melaporkan dugaan penyerobotan tanah milik ayahnya tiga tahun lalu. Bahkan, bukan hanya buruk dan menyalahi aturan perundangan, dalam penanganan kasus tersebut tercium aroma niat jahat para oknum penyidiknya. Hal tersebut disampaikan oleh Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada m...