HUKUM

Tetangga di Karawang Ungkap 'Kebiasaan Unik' Hakim Eman Sulaeman Yang Bebaskan Pegi Setiawan

DEMOCRAZY.ID
Juli 09, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tetangga di Karawang Ungkap 'Kebiasaan Unik' Hakim Eman Sulaeman Yang Bebaskan Pegi Setiawan

Tetangga di Karawang Ungkap 'Kebiasaan Unik' Hakim Eman Sulaeman Yang Bebaskan Pegi Setiawan


DEMOCRAZY.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam putusannya, Senin (8/7/2024),


Eman Sulaeman diketahui berasal dari Kabupaten Karawangm tepatnya dari Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.


Mochmmad Chatta (64), tetangga Eman Sulaeman di Karawang mengungkapkan, bahwa Eman merupakan anak tokoh masyarakat terkenal di Karawang yakni Haji Aneng.


Mochmmad Chatta (64), tetangga Eman Sulaeman di Karawang mengungkapkan, bahwa Eman merupakan anak tokoh masyarakat terkenal di Karawang yakni Haji Aneng. Orangtuanya merupakan pengusaha warung sembako di kampungnya. Chatta mengungkap kebiasaan unik Eman Sulaeman di Karawang.


Orangtuanya merupakan pengusaha warung sembako di kampungnya.


"Tetangga saya bangat, cuman beda lima rumah aja. Memang anak tokoh di kampungnya," kata Chatta saat ditemui TribunBekasi.com pada Senin (8/7/2024).


Chatta menyampaikan, Eman Sulaeman lahir dan tumbuh besar di Karawang.


Sejak Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), dilalui Eman di Karawang


Eman bersekolah di SD Negeri Desa Puserjaya, SMP Negeri  Telukjambe Timur dan SMA Negeri 1 Telukjambe Timur.


"Kalau kuliahnya di Bandung, jadi dari lahir kecil sampai sekolah SD, SMP, SMA di Karawang," kata Chatta.


Sosok Kutu Buku dan Idealis


Chatta mengungkapkan bahwa Eman merupakan sosok baik meskipun pendiam. Eman, berbicara dan berinteraksi seperlunya saja dengan tetangganya.


Eman sering terlihat membaca buku di teras depan rumahnya.


"Orangnya kukuh pendirian, baik, pendiam dan disebut kutu buku juga. Saya juga sering lihat dia lagi baca buku," jelasnya.


Dirinya sempat beberapakali berinterkasi dan diskusi dengan Eman tentang masalah sosial yang sifatnya umum.


Sejak sekolah memang eman bercita-cita ingin menjadi hakim. Sehingga ketika kuliah di Universitas Pasunda Bandung mengambil jurusan S1 hukum.


"Saat interaksi juga kesan saya, orangnya kukuh, idealis, disebut introvert bisa. Maka sampai berhasil cita-citanya," katanya.


Chatta menambahkan, sejak awal Eman menjadi hakim dalam sidang praperadilan, para tetangganya selalu antusias menyaksikannya di televisi.


Bahkan saat sidang gugatan hari ini, para tetangga dan keluarganya melakukan nonton bareng.


Pasalnya, ada suatu kebanggaan karena warga asli kampung menjadi hakim yang masuk televisi nasional.


"Ada kebanggan bagi warga, karena berhasil dalam karirnya. Ditambah dinilai positif dan sesuai harapan memenangkan Pegi Setiawan," katanya.


Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya atas penetapan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.


Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut, Eman Sulaiman, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.


"Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.


Hakim tunggal itu juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.


"Mengabulkan seluruh permohonan pemohon," imbuh Eman Sulaiman.


Asep Muhidin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa dalam sidang jelas dinyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan memang tidak sah.


"Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah," tandas Asep Muhidin. 


Sumber: Tribun

Penulis blog