POLITIK

Terkuak! KPU Sewa Alphard-Palisade dan Apartemen untuk Komisioner

DEMOCRAZY.ID
Juli 08, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Terkuak! KPU Sewa Alphard-Palisade dan Apartemen untuk Komisioner

Terkuak! KPU Sewa Alphard-Palisade dan Apartemen untuk Komisioner


DEMOCRAZY.ID - Mahfud Md mengaku mendapat informasi dari sebuah podcast bahwa setiap komisioner KPU mendapatkan fasilitas tiga mobil dinas, pesawat jet, hingga fasilitas asusila bila dinas ke sejumlah daerah. Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menepis kabar tersebut.


Dia mengatakan bahwa komisioner KPU menggunakan dua mobil dinas untuk sehari-hari dan satu mobil dinas lainnya yang merupakan peninggalan anggota KPU terdahulu.


"Yang pasti sih mobil dinas itu dua, satunya kan mobil lama yang tidak semuanya dipakai. Nanti teman-teman di Kesekjenan bisa menjelaskan, tetapi poin yang ingin saya tekankan, saya pernah menanyakan, yang penting apapun yang pernah diberikan fasilitas ke kita, jangan sampai ada yang melanggar aturan. Itu saja," kata Afif pada wartawan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).


Sementara itu, dia mengatakan penggunaan pesawat jet untuk kebutuhan logistik pemilu. 


Dia mengatakan penggunaan pesawat jet itu untuk memastikan segala logistik dipastikan terkirim.


"Kalau itu untuk kebutuhan logistik. Kan udah kita bicarakan lama sebenarnya. Karena persiapan penyediaan logistik pemilu kemarin kan tidak juga apa. Selama 2019 dan itu juga dilakukan untuk mendatangi tempat tempat yang susah dijangkau, karena waktu sangat mepet. Pertaruhannya kan kalau kemudian tidak bisa dipastikan barang terkirim dan seterusnya, kami juga mengkhawatirkan logistik tidak sampai dan seterusnya," ujarnya.


Namun, Afif mengaku tidak memahami soal fasilitas asusila yang dituliskan Mahfud.


"Saya nggak paham. itu kalau soal-soal yang berkaitan dengan yang terjadi dikaitkan dengan Putusan DKPP, sekali lagi saya mengomentari hal-hal yang sifatnya bukan kelembagaan," imbuhnya.


Dimintai konfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Bernad Dermawan, mengatakan fasilitas mobil yang didapatkan komisioner KPU merupakan kendaraan sewa.


"Mobil sewa untuk operasional komisioner sebanyak 2 mobil yakni jenis Alphard dan Palisade," kata Bernard.


Senada dengan Afif, dia mengatakan pesawat khusus yang dipakai KPU untuk kepentingan logistik.


"Terkait sewa pesawat angkutan khusus pernah dilakukan KPU untuk monitoring logistik pemilu di daerah-daerah yang sulit terjangkau namun membutuhkan waktu yang singkat. Misalnya pernah digunakan ke daerah Papua dan Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara perbatasan Filipina," ujarnya.


Bernard juga menjelaskan soal apartemen yang disewa untuk para komisioner KPU. Dia mengatakan penyewaan apartemen itu dilakukan hingga Pemilu 2024 selesai.


"Apartemen disewakan untuk 7 komisioner pertimbanganya untuk mempercepat mobilitas pimpinan ke kantor karena dekat dengan kantor KPU. Penyewaan apartemen hanya sampai tahapan pemilu dan pilkada selesai akhir tahun 2024. Demikian," tuturnya.


Mahfud Sebut KPU Tak Layak Gelar Pilkada


Sebelumnya, Mahfud Md menyorot pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terlibat kasus asusila. Mahfud menilai KPU tidak layak jadi penyelenggara Pilkada.


Hal itu diutarakan Mahfud dalam akun X miliknya @mohmahfudmd seperti dilihat Senin (8/7). Mulanya, ia menyinggung soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim.


"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," tulis Mahfud.


"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," imbuhnya.


"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tutup Mahfud.


Sumber: Detik

Penulis blog