DEMOCRAZY.ID - Hasyim Asyari diberhentikan sebagai ketua sekaligus anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7).
DKPP memutuskan Hasyim Asyari bersalah karena melakukan tindakan asusila kepada anggota PPLN Den Hag, Belanda.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang juga ketua majelis sidang saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Hasyim Asyari sebelumnya sudah pernah mengikuti sidang DKPP untuk kasus berbeda. Tapi, baru kali ini putusan DKPP sampai pada pemberhentian tetap.
Sosok Hasyim memang selalu jadi sorotan tak cuma saat Pemilu 2024 berlangsung. Hasyim bahkan menjadi khotib saat Salat Idul Adha 2024, Senin, 17 Juni 2024.
Tidak main-main, jemaahnya merupakan Presiden Jokowi.
Dalam khutbahnya, Hasyim sempat mengingatkan sejumlah hikmah dari Idul Adha dan peristiwa penyembelihan Nabi Ibrahim kepada anaknya Nabi Ismail. Ini digambarkan dengan ibadah kurban saat Idul Adha.
"[Ibadah kurban] ini mengandung setidaknya dua makna. Pertama sifat kebinatangan yang ada di jiwa manusia harus dikorbankan dan disembelih; dan kedua jiwa dan perbuatan seseorang harus dilandasi dengan tauhid, iman, dan takwa," tutur Hasyim.
Hasyim lalu mengingatkan pentingnya ibadah kurban dalam membunuh sifat-sifat buruk yang ada dalam diri. Bahkan, sifat kebinatangan sekalipun.
"Sangat banyak sifat kebinatangan di diri manusia, seperti mementingkan diri sendiri, sombong, dan menganggap dirinya dan golongannya yang selalu benar, dan sifat yang memperlakukan sesamanya atau selain golongannya sebagai mangsa atau musuh," kata Hasyim.
"Sifat kebinatangan yang selalu curiga, menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, rakus, tamak, dan ambisi yang tidak terkendali, tidak mau melihat kenyataan, tidak mempan diberi nasihat, tidak mampu mendengarkan teguran, merupakan sifat yang tercela dalam pandangan Islam." -- Hasyim Asyari
Fakta Persidangan
Hasil fakta persidangan terungkap Hasyim memang memiliki komunikasi intens dengan pengadu setelah bimtek PPLN di Bali. Bahkan mereka sempat bertemu di Jakarta yang disebut membahas tugas PPLN.
Selain itu, pengadu sempat di antar menggunakan mobil dinas Ketua KPU RI ke Bandara Soetta dan pulang ke Belanda menggunakan tiket yang dibiayai oleh Hasyim.
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim sempat pergi ke Belanda untuk kunjungan kerja melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Di sana, terjadi perbuatan asusila yang dimaksud oleh pengadu yakni hubungan badan.
Setelah dari Belanda, komunikasi Hasyim dan pengadu masih terjadi. Bahkan Hasyim sempat diminta bantuan untuk membeli apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Hasyim pun sempat memberikan monitor seharga Rp 5 juta kepada pengadu menggunakan uang pribadi pada November 2023. Hasyim pun memberikan pengadu apartemen di Kuningan.
Dari sana, pengadu meminta Hasyim bertanggung jawab atas kejadian 3 Oktober di Belanda.
Namun Hasyim tidak menyanggupinya. Singkat kata, dibuat surat pernyataan pada Januari 2024 antara Hasyim dan pengadu.
Hasyim membenarkan surat pernyataan ini namun terkait dugaan asusila, ia membantahnya.
Akhirnya pada 4 Februari, puncak dari masalah ini pengadu memutuskan mundur sebagai PPLN Den Haag akibat konflik pribadi dengan Hasyim.
Hal ini dibantah oleh Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag karena pengadu tidak pernah bersurat.
Sumber: Kumparan