HUKUM KRIMINAL

Terbaru! Temuan LPSK di Kasus Afif Maulana: Saksi dan Korban Alami Penyiksaan

DEMOCRAZY.ID
Juli 29, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Terbaru! Temuan LPSK di Kasus Afif Maulana: Saksi dan Korban Alami Penyiksaan



DEMOCRAZY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut terdapat lima temuan di kasus siswa SMP Afif Maulana yang diduga tewas dianiaya anggota Polda Sumbar.


Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan temuan itu didapati pihaknya usai rampung melakukan penelaahan dan pengumpulan bukti-bukti terkait di kasus tersebut.


"Pertama, terdapat 3 Laporan Polisi (LP) yang saling terkait tentang penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/7).


Temuan kedua, terdapat saksi dan korban yang merupakan anak di bawah umur. Ketiga, para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan/penyiksaan. Keempat, sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya masih trauma.


"Kelima, beberapa saksi dan/atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum," jelasnya.


Di sisi lain, Susi mengatakan pihaknya juga mengabulkan permohonan perlindungan terhadap 15 orang pemohon di kasus tersebut. 


Ia menyebut mereka yang diberikan perlindungan terdiri dari 13 pemuda dengan status sebagai saksi dan 2 orang keluarga korban.


Susi menjelaskan sesuai hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), pada Selasa (23/7), mereka nantinya akan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis.


"Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan," jelasnya.


Susi mengatakan layanan PHP itu diberikan dalam rangka pendampingan selama proses pemberian keterangan saat diperiksa mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.


Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.


"Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan," pungkasnya.


Sebelumnya seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM) ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.


Buntut peristiwa ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk ikut mengecek pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polda Sumatera Barat terhadap siswa Afif hingga tewas.


Sigit menjelaskan tim yang dikerahkan untuk melakukan supervisi itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.


"Sudah turun dari Mabes Polri, tim Itwasum, Propam, untuk mengecek penyidikan dan proses yang dilakukan. Termasuk Kompolnas juga turun untuk mengecek," kata Sigit, Selasa (2/7).


Sumber: CNN

Penulis blog