Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Tampang 3 Pembakar Rumah Wartawan di Karo Sumut

DEMOCRAZY.ID
Juli 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Tampang 3 Pembakar Rumah Wartawan di Karo Sumut

DEMOCRAZY.ID - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut. Mereka adalah Bebas Ginting, RAS, dan YST. Adapun perannya masing-masing adalah: 1. Bebas Ginting alias Bulang sebagai orang yang menyuruh kedua pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran. 2. RAS berperan membeli bahan bakar solar dan pertalite serta sebagai pengendara untuk menuju ke rumah korban. 3. YST sebagai eksekutor yang menyiram BBM dan membakar rumah korban. Meski begitu, polisi belum menegaskan apakah Bulang adalah aktor utama dalam pembakaran yang menyebabkan 4 orang tewas itu. Katanya, penyelidikan masih berjalan. “Polisi belum menyimpulkan motif, semua berdasarkan fakta yang digali dan dianalisis,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membantah isu beredar bahwa anggotanya terlibat di kasus tersebut. Kronologi Rumah Wartawan di Karo Dibakar sampai Sek
Baca selengkapnya

Penulis blog