HUKUM KRIMINAL

Tampang 3 Pembakar Rumah Wartawan di Karo Sumut

DEMOCRAZY.ID
Juli 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Tampang 3 Pembakar Rumah Wartawan di Karo Sumut



DEMOCRAZY.ID - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut. Mereka adalah Bebas Ginting, RAS, dan YST.


Adapun perannya masing-masing adalah:


1. Bebas Ginting alias Bulang sebagai orang yang menyuruh kedua pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran.


2. RAS berperan membeli bahan bakar solar dan pertalite serta sebagai pengendara untuk menuju ke rumah korban.


3. YST sebagai eksekutor yang menyiram BBM dan membakar rumah korban.


Meski begitu, polisi belum menegaskan apakah Bulang adalah aktor utama dalam pembakaran yang menyebabkan 4 orang tewas itu. Katanya, penyelidikan masih berjalan.


“Polisi belum menyimpulkan motif, semua berdasarkan fakta yang digali dan dianalisis,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membantah isu beredar bahwa anggotanya terlibat di kasus tersebut.


Kronologi Rumah Wartawan di Karo Dibakar sampai Sekeluarganya Tewas


Rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, dibakar. Akibatnya, Sempurna dan 3 anggota keluarganya (istri, anak, cucu) tewas.


Polisi pun sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni RAS dan YST.


Lantas, seperti apa kronologinya? Berikut kumparan rangkum dari penjelasan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya, Senin (8/7):


Kamis (27/6)


Pukul 02.30 WIB

RAS mensurvei rumah Sempurna Pasaribu dan melaporkan kondisi TKP ke seseorang. Polisi belum mengungkapkan siapa "seorang" yang dimaksud.


Pukul 03.12 WIB-03.18 WIB

Terpantau diduga kedua pelaku berada di sekitar TKP, berangkat dari posko salah satu organisasi kepemudaan kemudian kembali lagi. Pelaku YST (pengemudi) menggunakan selimut berwarna merah muda.


Pukul 03.24 WIB

Polres Tanah Karo menerima laporan terjadi kebakaran di rumah Sempurna.


Sabtu (6/7)

Polisi menangkap RAS. RAS akui sudah lakukan pembakaran bersama YST.


Minggu (7/7) 

Pukul 02.00 WIB

YST ditangkap.


Peran Kedua Pelaku


Dalam kasus ini, kedua pelaku berbagi peran. Pelaku RAS berperan untuk membeli solar dan Pertalite seharga Rp 130 ribu. Selain itu juga berperan sebagai pengemudi sepeda motor untuk menuju ke lokasi.


Peran YST alias Selawang sebagai pelaku pembakaran rumah. Ia menyiram rumah dengan menggunakan dua botol air mineral kemasan berisi solar dan Pertalite lalu menyalakan api.


Terkait motif dan aktor utama kasus ini, polisi masih menyelidikinya.


Sumber: Kumparan

Penulis blog