DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polisi akhirnya gerebek salah satu tempat yang diduga menjadi tempat atau pabrik pembuatan narkoba terbesar di Kota Malang, Jawa Timur baru.
Didapati delapan orang ditangkap dan diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang dipekerjakan di pabrik narkoba terbesar sedang didalami oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menggerebek sebuah pabrik yang berlokasi di tengah perkampungan di Jalan Bukit Barisan, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur yang dimanfaatkan sebagai tempat memproduksi narkoba dalam jaringan internasional.
Terdapat juga satu hari, pabrik narkoba ini mampu memproduksi 1,2 ton tembakau sinte atau tembakau gorila dari 4.000 butir pil ekstasi.
Dari hasil penggerebekan, delapan orang berhasil ditangkap dengan masing-masing memiliki peran berbeda dimulai dari peracik narkoba, halper, pengedar sampai kurir.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, semua pelaku meracik narkoba dengan dipandu secara daring oleh seorang masyarakat yang diduga adalah warga negara asing (WNA).
"Mereka itu melakukan pembuatan ini menggunakan sebuah panduan. Nah panduannya itu melalui Zoom meeting,”
“Ada TV di dalam itu digunakan untuk memandu. Tapi yang muncul bukan gambar, hanya suara saja." tutur Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Polisi masih usut tuntas pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan nomor 2, Klojen, Kota Malang yang sudah digerebek. Barang bukti di lokasi rencananya bakal diboyong ke Mabes Polri.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menyatakan, kini penyidik sedang melakukan pemilahan barang bukti.
Baik dari alat-alat produksi dan bahan-bahan pembuatan narkoba yang berlokasi di pabrik tersebut.
"Bareskrim Polri, Polda Jatim dan Polresta Malang Kota masih melakukan serangkaian penyidikan. Termasuk melabeli seluruh barang bukti yang diamankan agar mudah dalam pengelompokannya," ucapnya kepada awak media pada Jumat 5 Juli 2024.
Informasi tambahan, Pabrik narkoba yang berhasil dibongkar polisi pada Selasa 2 Juli 2024, Penangkapan itu dilaksanakan dari hasil pengembangan kasus sebelumnya di mana pada 29 Juni 2024.
Sementara Bareskrim Polri menemui lokasi transit narkoba jenis ganja sintetis di sebuah apartemen yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan.
Pada penangkapan lokasi transit tersebut, polisi mengamankan 3 tersangka yaitu RT berusia (23), IR (25) dan HA berusia (21) sekaligus petugas juga mengamankan sejumlah 23 kg ganja sintetis.
Melalui temuan tersebut, kepolisian profiling hingga didapat informasi narkoba itu berasal dari pabrik di wilayah Malang.
Polisi juga akhirnya menggerebek pabrik narkoba dan menangkap 5 tersangka asal Kabupaten Bekasi.
Semua tersangka itu berinisial FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), SS (28). Diketahui 4 tersangka dalam produksi narkoba yang bertugas menyediakan peralatan, sementara untuk YC berperan sebagai peracik produk jadi.
Kemudian bahan baku dan produk jadi, polisi pun mengamankan alat pembuatan seperti mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas dan cooler.
Semua tersangka yang dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun terkait Narkotika.
Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, sekaligus denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sumber: VIVA