DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan. Edward merupakan salah satu terdakwa pemberi suap untuk mengkondisikan kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2024). Dennie mengatakan, Edward terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan tersebut menyangkut pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberanta...
DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan. Edward merupakan salah satu terdakwa pemberi suap untuk mengkondisikan kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2024). Dennie mengatakan, Edward terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan tersebut menyangkut pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberanta...