DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan.
Edward merupakan salah satu terdakwa pemberi suap untuk mengkondisikan kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2024).
Dennie mengatakan, Edward terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan tersebut menyangkut pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Edward juga dihukum membayar denda sebesar Rp 125 juta dengan ketentuan diganti pidana badan 6 bulan jika denda itu tidak dibayar.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 15 miliar dikurangi dua unit mobil yang telah disita.
Mobil itu adalah satu unit sedan Porsche dan satu unit mobil Lexus LS 500 yang telah disita oleh Jaksa.
Dennie mengatakan, dalam waktu satu bulan uang pengganti belum dibayar, maka hukumannya harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
Jika harta bendanya tidak mencukupi maka hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana badan.
“Diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur Dennie.
Adapun uang 1 juta dollar AS itu diterima Edward dari eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Uang diberikan agar kasus BTS 4G tidak diusut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung.
Edward juga dikenal sebagai sosok yang mengancam akan merobohkan gedung Kementerian Kominfo jika permintaannya tidak dipenuhi Anang.
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni, tiga tahun penjara dan denda Rp 125 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga tidak dituntut membayar uang pengganti 1 juta dollar AS.
Sumber: Tribun