POLITIK

Sosok Siti Mutmainah, Istri Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan!

DEMOCRAZY.ID
Juli 05, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Sosok Siti Mutmainah, Istri Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan!

Sosok Siti Mutmainah, Istri Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan!


DEMOCRAZY.ID - Sosok istri dari mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari jarang disorot.


Seperti diketahui, Hasyim Asy'ari memiliki istri bernama Siti Mutmainah.


Pernikahan Hasyim Asy'ari dan Siti Mutmainah itu telah dikaruniai tiga orang anak.


Tak kalah dengan sang suami, Siti Mutmainah rupanya bukan orang sembarangan.


Berdasarkan penelusuran, Siti Mutmainah berprofesi sebagai dosen tetap di Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang.


Siti Mutmainah fokus mengajar di program studi akuntansi. Ia pun memegang jabatan fungsional sebagai Lektor Kepala.


Sebelum menjadi dosen, Siti Mutmainah memiliki riwayat pendidikan yang cemerlang.


Dikutip dari laman Dikti, ia meraih gelar magister sains akuntansi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2001.


Kemudian ia melanjutkan jenjang pendidikan tertingginya di kampus yang sama. Pada 2020, Siti Mutmainah resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Akuntansi.


Sebagai informasi, judul disertasinya yakni "Sistem Insentif sebagai Mitigasi Konflik di dalam Group-Faultline".


Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.


Diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat lantaran kasus tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lukito pada Rabu, 3 Juli 2024.


Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) bersama dengan LBH APIK melaporkan kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim.


Korban yang merupakan wanita inisial CAT bertugas sebagai anggota PPLN di Den Haag, Belanda.


Adapun kode etik yang dilanggar Hasyim adalah melakukan pendekatan, merayu, hingga melakukan tindakan asusila.


Sumber: Kilat

Penulis blog