DEMOCRAZY.ID - Setelah lolos dari dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang akrab disapa Wanita Emas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari akhirnya dinyatakan terbukti melakukan tindak asusia. Bahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024), Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Rabu. Dalam putusan itu juga, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari s
DEMOCRAZY.ID - Setelah lolos dari dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang akrab disapa Wanita Emas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari akhirnya dinyatakan terbukti melakukan tindak asusia. Bahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024), Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Rabu. Dalam putusan itu juga, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari s