DEMOCRAZY.ID - Menteri Luar Negeri (Menlu) Singapura, Vivian Balakrishnan, mengatakan bahwa negaranya "pada prinsipnya siap" untuk mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, jika negara itu menolak terorisme dan menerima hak keberadaan Israel.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (2/7/2024), pernyataan itu disampaikan Balakrishnan saat berbicara di hadapan parlemen Singapura dalam rapat pada Selasa (2/7) waktu setempat.
Balakrishnan menjawab pertanyaan para anggota parlemen mengenai Palestina dan bantuan Singapura untuk rekonstruksi.
Balakrishnan mengatakan bahwa pada Mei tahun ini, Singapura turut menyetujui resolusi yang menyatakan dukungan bagi keanggotaan Palestina dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah "pertimbangan yang sangat hati-hati".
"Hal ini mencerminkan harapan kita untuk mendorong Israel dan Palestina melanjutkan perundingan langsung menuju solusi dua negara, pada saat ketika kenyataannya prospek perundingan semacam itu semakin suram," ucapnya.
Keputusan itu, sebut Balakrishnan, juga sejalan dengan dukungan Singapura yang konsisten terhadap prinsip-prinsip hukum internasional.
"Suara kita di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berarti Singapura pada prinsipnya siap mengakui Negara Palestina. Kita akan melakukan langkah ini pada waktu yang tepat," cetus Balakrishnan dalam pernyataannya.
"Pertimbangan utama kita adalah bahwa langkah kita akan membantu kemajuan menuju perdamaian dan solusi dua negara yang dinegosiasikan," ujarnya.
Ditegaskan oleh Balaskrishnan bahwa solusi dua negara merupakan "satu-satunya jalan yang layak" untuk mencapai solusi konflik yang komprehensif, adil dan bertahan lama, yang disebutnya secara konsisten diadvokasi oleh Singapura.
"Secara khusus, perlu ada pemerintahan Palestina yang efektif yang menerima hak keberadaan Israel dan dengan tegas menolak terorisme," sebutnya.
"Kedua belah pihak memiliki hak yang sah, dan kedua bangsa memiliki hak untuk hidup dalam damai dan bermartabat dengan perbatasan yang aman," imbuh Balaskrishnan.
Saat ditanya lebih lanjut soal ambang batas seperti apa yang harus dicapai agar Singapura bisa mengakui negara Palestina, Balakrishnan menjelaskan bahwa pertimbangan prinsipnya adalah apakah, ketika Singapura mengambil langkah itu, hal tersebut akan membantu atau menghambat kemajuan menuju perdamaian.
Hal tersebut, menurut Balakrishnan, pada akhirnya akan bergantung pada negosiasi antara kedua belah pihak.
Dia menilai bahwa setiap negara harus memutuskan apakah ada kepemimpinan Palestina yang efektif yang mewakili seluruh rakyat Palestina, memiliki kendali efektif atas Tepi Barat dan Jalur Gaza, dan memiliki mandat untuk bernegosiasi dengan Israel.
Menurut Balaskrishnan, setiap negara memiliki ambang batas yang berbeda dan akan sampai pada jawabannya pada waktu mereka sendiri.
Hal itu, sebut Balakrishnan, juga akan bergantung pada situasi domestik masing-masing negara.
"Saya akan mengatakan bahwa kita tidak akan terpaku pada waktu tertentu atau apakah negara-negara lainnya telah mengambil keputusan secara paralel atau tidak, mengenai pertanyaan mendasar yang sama," tegasnya.
Dalam rapat ini, Balakrishnan juga mengatakan bahwa Singapura akan terus mengerahkan Paket Bantuan Teknis yang Ditingkatkan senilai SG$ 10 juta (Rp 120,5 miliar) untuk membantu Otoritas Palestina membangun kapasitas dan mempersiapkan diri untuk menjadi negara.
Sumber: Detik