DEMOCRAZY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan telah menonaktifkan dua pengurusnya karena diduga terlibat non-goverment organisation (NGO) yang terafiliasi dengan Israel.
Dua pengurus yang dinonaktifkan tersebut diketahui merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh mengemukakan langkah tersebut diputuskan setelah MUI melakukan konsolidasi internal, usai geger kunjungan lima warga negara Indonesia ke Israel dan berfoto bersama Presiden Isaac Herzog.
"Karena sikap kelembagaan MUI jelas, mengutuk tindakan genosida yang dilakukan Israel. Serta mendukung perjuangan kemerdekaan Bangsa Palestina. Pengurus itu jelas bertentangan dengan MUI dan konstitusi," kata Ni'am mengutip MUIDigital, Kamis (18/7/2024).
Dari hasil konsolidasi tersebut, MUI mengidetinfikasi adanya NGO bentukan beberapa orang yang salah satu visinya membangun hubungan diplomatik dengan Israel.
Berdasarkan hal tersebut, disinyalir ada dua pengurus NGO tersebut yang tercatat sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI, berinisial MAQ dan AR.
Akhirnya, Niam mengemukakan, berdasarkan hasil rapat Ketua MUI Bidang Fatwa bersama Pimpinan Komisi Fatwa MUI, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kedua Anggota Komisi Fatwa tersebut.
"Hasil rapat bidang dan komisi itu akan dibawa ke rapat pimpinan MUI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan langkah-langkah organisasi," ungkapnya.
Sebelum mengambil langkah tersebut, ia mengungkapkan, telah melakukan tracing (penelusuran) dan profiling.
Tak hanya itu, ia mengonfirmasi kepada kedua anggota tersebut mengenai informasi keterlibatan mereka dalam NGO yang terafiliasi dengan Zionisme Israel.
Hasilnya sudah valid dan terkonfirmasi bahwa kedua anggota tersebut memang terbukti berada di organisasi yang terafiliasi dengan Israel.
Selain itu, kedua anggota tersebut juga kedapatan telah berkunjung ke Kedutaan Besar Israel di Singapura tahun lalu.
"Ini cukup bagi kita untuk menonaktifkan keduanya sambil kita akan meminta penjelasan lebih lanjut. Kita sudah komunikasikan dengan keduanya," katanya.
Untuk langkah selanjutnya terhadap nasib kedua pengurus Komisi Fatwa itu, MUI akan mengambil keputusan sesuai mekanisme organisasi.
Sumber: Suara