EKBIS

Setara Institute: Investor IKN Lebih Butuh Kepastian HAM dan Antikorupsi Ketimbang Obral HGU dan HGB!

DEMOCRAZY.ID
Juli 19, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Setara Institute: Investor IKN Lebih Butuh Kepastian HAM dan Antikorupsi Ketimbang Obral HGU dan HGB!



DEMOCRAZY.ID - Peneliti Bisnis dan HAM Setara Institute, Nabhan Aiqani menilai, pemberian Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun dan Hak Guna Bangun (HGB) 180 tahun untuk menarik investor masuk ke proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), melanggar konstitusional. Tidak berpihak kepada semangat reforma agraria dan hak atas tanah.


"Ketimbang obral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip-prinsip HAM, keberlanjutan dan antikorupsi dalam tata kelola investasi," tegas Nabhan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (18/7/2024).


"Karena, kepastian berbisnis bukan melulu aspek ketersediaan lahan. Tapi sangat ditentukan aspek social acceptance, atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi bisnis," kata Nabhan.


Dia menyebut, pemberian HGU dan HGB yang durasinya nyaris dua abad itu, justru berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berkelanjutan. 


"Apalagi integrasi prinsip bisnis dan HAM, sama sekali tidak menjadi konsideran kebijakan-kebijakan terkait dengan IKN dan percepatan pembangunan IKN," ujarnya.


Ia pun merujuk UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek HAM oleh entitas bisnis dalam peranjian investasi maupun perdagangan.


"Di mana prinsip bisnis dan HAM saat ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar global. Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan bagai investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN," ucap dia.


Padahal, kata Nabhan, UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah, untuk mempertimbangkan beberapa aspek meliputi penilaian dampak HAM sebelum menyelesaikan kontrak investasi, memasukkan klausul dalam kontrak investasi negara-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati HAM, dan menerapkan proses uji tuntas HAM.


Sumber: Inilah

Penulis blog