DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo bertemu dengan jajaran pengurus pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, BKPRMI menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
"Pada silaturahmi tersebut kami juga memberikan apresiasi kepada Bapak Presiden yang baru-baru ini mengamanahkan kepada ormas-ormas untuk mengelola tambang," kata Ketua BKPRMI Said Aldi Al Idrus seusai bertemu Jokowi, Rabu siang.
Saldi berharap, izin pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah dapat bermanfaat bagi ormas keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama dan Muhamamdiyah yang telah memutuskan menerima izin tambang.
Saldi tidak menjawab ketika ditanya soal ada atau tidaknya tawaran dari Jokowi agar BKPRMI mengelola tambang.
Namun, ia tidak menyiratkan penolakan apabila BKPRMI diberikan izin tambang oleh pemerintah.
Ia hanya menyebutkan bahwa organisasi yang dipimpinnnya itu ingin belajar dari NU dan Muhammadiyah yang lebih dulu mendapatkan izin tambang.
"Iya, kami memberikan dulu abang tertua, NU dan Muhammadiyah. Kami adik-adik ini melihat dulu barangnya. Kalau paten barang ini tuh, baru nanti kami ikut," kata Saldi
Selain itu, BKPRMI juga menyampaikan undangan Jokowi untuk menghadiri Musyawarah Nasional BKPRMI yang akan digelar pada 7-10 Agustus 2024 di Medan, Sumatera Utara.
"Alhamdulillah kami akan melaksanakan Musyawarah Nasional BKPRMI di Medan, Sumut pada tanggal 7 sampai 10 Agustus. Dan bapak Presiden akan hadir pada Musyawarah Nasional BKPRMI di Medan," ujar Saldi.
Adapun aturan yang membolehkan ormas mendapatkan izin tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepala Negara juga sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang memuat aturan teknis pelaksanaan izin tambang untuk ormas keagamaan.
Sumber: Kompas