DEMOCRAZY.ID - Ramai-ramai warga Korea Selatan (Korsel) kini meminta Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan. Sebuah petisi di situs publik Majelis Nasional bahkan sudah disetujui 700.000 pengguna.
Petisi itu berisi pengajuan rancangan undang-undang pemakzulan terhadap Yoon. Ia disebut harus dimakzulkan karena "kekacauan yang kini dihadapi Korsel".
"Petisi tersebut, yang meminta Majelis untuk mengajukan rancangan undang-undang pemakzulan terhadap Yoon, memperoleh persetujuan dari 695.595 orang pada pukul 11:20 pagi, Minggu, hanya tujuh hari setelah mendapat 230.000 persetujuan pada tanggal 23 Juni," muat The Korea Times, dikutip Rabu (3/7/2024).
"Pengguna telah mengantri sepanjang akhir pekan, karena sekitar 7.000 dari mereka secara bersamaan mencoba masuk ke situs web, mengakibatkan tertundanya akses selama sekitar 20 menit hingga lebih dari satu jam." tambahnya.
Sebenarnya postingan petisi diunggah pertama kali pada 20 Juni. Klaim kekacauan setelah Yoon dilantik merujuk pada peningkatan ketegangan antara Korsel dan Korea Utara (Korut).
Ini juga terkait dugaan upaya Yoon mempengaruhi penyelidikan militer atas kematian seorang marinir.
Ini juga menyangkut sikapnya yang memaafkan kontroversi serta tuduhan seputar ibu negara Kim Keon Hee seperti penerimaan kontroversialnya atas tas tangan mewah dari seorang pendeta.
Ia juga dianggap menerapkan resolusi pro-Jepang mengenai masalah kerja paksa jaman perang dan izin pembuangan air limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi milik Tokyo.
Kecurangan politik besar di negeri itu dan memburuknya ekonomi juga jadi sorotan.
Dengan banyaknya persetujuan itu, Komite Majelis Nasional Korsel wajib meninjaunya.
Dalam aturannya ini bisa dilakukan jika petisi mendapatkan lebih dari 50.000 persetujuan dalam 30 hari setelah diunggah di situs web.
"Oleh karena itu, permohonan tersebut sudah diserahkan ke Komite Legislasi dan Kehakiman DPR pada 24 Juni lalu," muat laman itu lagi.
Sementara itu, partai oposisi utama, Partai Demokrat Korea (DPK)- yang memegang mayoritas di Majelis dan mengendalikan Komite Legislasi dan Kehakiman- mengambil pendekatan yang bijaksana terhadap seruan pemakzulan.
"Kami tahu bahwa harus ada jawaban segera, tapi kami tidak menganggap ini sebagai agenda resmi," kata juru bicara DPK Rep Kang Yu-jung kepada wartawan.
"Saat kita berbicara tentang pemakzulan, hal itu menjadi agenda yang bisa ditindaklanjuti, jadi saat ini kami tidak fokus atau menanggapi isu tersebut," tambahnya.
Namun, beberapa anggota parlemen garis keras lebih menekankan petisi tersebut. Mereka meminta diajukan sidang pleno.
"Petisi tersebut memperoleh 680.000 persetujuan hanya dalam 10 hari, dan telah diserahkan ke Komite Legislasi dan Kehakiman, yang dipimpin oleh Perwakilan (DPK) Jung Chung-rae," tulis Perwakilan DPK Choi Min-hee di Facebook.
"Komite akan meninjau apakah hal ini akan diajukan pada sidang pleno Majelis," tambahnya.
Sumber: CNBC