DEMOCRAZY.ID - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang ini, akan menentukan nasib Pegi Setiawan. Bahkan, ramai yang memprediksi nasib Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Salah satunya, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, yang memprediksi Pegi Setiawan kemungkinan besar akan kalah dalam sidang praperadilan.
Bahkan dia menegaskan, sidang praperadilan berbeda dengan sidang pokok perkara.
Sidang praperadilan hanya akan menyimpulkan penetapan tersangka sah atau tidak sah, bukan benar atau salah.
Kemudian, ia mengungkapkan bahwa Polda Jawa Barat kemungkinan besar akan memenangkan praperadilan ini karena tiga faktor utama.
Pertama, penyidik telah mengikuti prosedur yang sah dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Kedua, bukti yang diajukan oleh Polda Jawa Barat memiliki validitas tinggi.
Ketiga, kesaksian yang dihadirkan sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Di samping itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis bahwa sidang ini akan dimenangkan oleh Pegi.
Mereka yakin bahwa bukti dan saksi yang mereka ajukan cukup kuat untuk melawan argumen dari Polda Jawa Barat.
Sebab menurut mereka, bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar tidak cukup kuat untuk mendukung penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Polda Jabar pantang menyerah dan menolak dalil-dalil permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan yang dilontarkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan bahwa penolakan terhadap semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan, yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
"Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan 'kan sedikit saja, tidak terlalu banyak," kata Kombes Pol. Nurhadi di Bandung.
Kombes Pol. Nurhadi menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum dan telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.
Kabid Hukum Polda Jabar ini mengemukakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
Ia menyebut sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," kata Kombes Pol. Nurhadi.
Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pegi Setiawan, akan dilanjutkan pada hari Senin (8/7) dengan agenda pembacaaan putusan oleh majelis hakim
Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan majelis hakim atas perkara tersebut merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.
"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman.
Sumber: TvOne