Pernyataan Sikap Juli 2024: Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat Makzulkan, Tangkap dan Adili Joko Widodo! Pada Juli 2023 yang lalu, melalui Petisi yang telah disampaikan di Ruang GBHN, Nusantara V, Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta, Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat telah menuntut agar Presiden Jokowi segera dimakzulkan karena pelanggaran amanat konstitusi, prinsip-prinsip HAM, sejumlah UU/peraturan dan dugaan berbagai tindakan KKN. Setelah setahun berlalu, ternyata lembaga-lembaga negara seperti DPR dan MPR, yang seharusnya melakukan proses pemakzulan telah gagal melakukan tugas dan fungsi konstitusionalnya. Padahal, menurut Pasal 7A UUD 1945, delik untuk terjadinya pemakzulan, baik berdasar pertimbangan administrarif, moral dan hukum sudah lebih dari cukup. Salah satu sebab gagalnya DPR memulai proses pemakzulan melalui pelaksanaan Hak Angket diyakini karena terjadinya politik penyanderaan disatu sisi, dan terjadinya dugaan korupsi oleh sejumlah anggota parlemen disisi lain. Sementar
Pernyataan Sikap Juli 2024: Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat Makzulkan, Tangkap dan Adili Joko Widodo! Pada Juli 2023 yang lalu, melalui Petisi yang telah disampaikan di Ruang GBHN, Nusantara V, Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta, Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat telah menuntut agar Presiden Jokowi segera dimakzulkan karena pelanggaran amanat konstitusi, prinsip-prinsip HAM, sejumlah UU/peraturan dan dugaan berbagai tindakan KKN. Setelah setahun berlalu, ternyata lembaga-lembaga negara seperti DPR dan MPR, yang seharusnya melakukan proses pemakzulan telah gagal melakukan tugas dan fungsi konstitusionalnya. Padahal, menurut Pasal 7A UUD 1945, delik untuk terjadinya pemakzulan, baik berdasar pertimbangan administrarif, moral dan hukum sudah lebih dari cukup. Salah satu sebab gagalnya DPR memulai proses pemakzulan melalui pelaksanaan Hak Angket diyakini karena terjadinya politik penyanderaan disatu sisi, dan terjadinya dugaan korupsi oleh sejumlah anggota parlemen disisi lain. Sementar