DEMOCRAZY.ID - Ketua KPU Hasyim Asy’ari mendapat sorotan setelah dijatuhi sanksi pemecatan lantaran terbukti melanggar etik melakukan tindakan asusila kepada CAT, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Padahal, saat menjadi khatib salat Iduladha di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada medio Juni lalu, Hasyim berpesan agar manusia menyembelih sifat binatang dalam dirinya.
“Sifat kebinatangan di manusia harus disembelih. Perbuatan manusia dilandasi tauhid, iman dan taqwa,” kata Hasyim dalam khotbah Idul Adha yang digelar di Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, Senin, 17 Juni 2024.
Pesan itu disampaikan Hasyim sebagai pemaknaan Idul Adha yang identik dengan menyembelih hewan kurban.
Umat Islam dianjurkan berkurban sebagai bentuk pengorbanan sekaligus keikhlasan dan syukur atas keberkahan yang diberikan Tuhan. Namun, tak semua orang dapat berkurban.
Karena itu, Hasyim berpesan, jika tidak mampu berkurban, dianjurkan untuk mengurbankan atau menyembelih sifat kebinatangan dalam diri.
Sifat binatang tersebut, kata dia, seperti sifat egois, sombong, penuh kecurigaan, menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, dan rakus. Sifat-sifat tersebut digolongkannya sebagai sifat tercela.
“Sifat mementingkan diri sendiri, sifat sombong, mementingkan dirinya dan golongannya. Selalu curiga, sebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, rakus. Itu sifat tercela,” ujarnya.
Khotbah yang disampaikan Hasyim tersebut berlawanan dengan perilakunya. Berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Ketua KPU itu di setelah terbukti melanggar etik melakukan tindakan asusila.
Poin-Poin Sidang Putusan DKPP Yang 'Pecat' Ketua KPU Hasyim Asy'ari
DEMOCRAZY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
Hasyim hadir secara daring dalam sidang putusan itu. Sementara pengadu dan kuasa hukum hadir secara langsung di lokasi.
Berikut poin-poin yang terungkap dalam sidang DKPP.
Hasyim minta Vincent-Desta kirim video ucapan ke pengadu
DKPP mengungkap artis Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta digunakan Hasyim untuk merayu korban. Hal tersebut dilakukan Hasyim ketika hadir dalam program Tonight Show bertema "Pemilih Muda, Ayo ke TPS" pada 24 Oktober 2023.
Anggota DKPP J. Kristiadi menyebut Hasyim meminta Vincent dan Desta membuat video ucapan sukses dan doa agar pemilu di luar negeri lancar. Hasyim kemudian mengirim video itu ke korban disertai dengan sejumlah pesan rayuan.
"Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption "special for you", ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh," ucap Kristiadi.
Hasyim kirim chat tak senonoh
DKPP juga menyatakan Hasyim sempat mengirim pesan lewat WhatsApp yang tidak patut kepada CAT.
Ini terjadi ketika CAT meminta tolong kepada Hasyim untuk membawakan barangnya ketika hendak terbang ke Belanda.
"Kemudian, teradu menyanggupi permintaan pengadu dengan mengirimkan pesan WhatsApp berupa rincian barang titipan pengadu, yaitu satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua pak cwie mie," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
"Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan CD. Padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda, 'oh maaf keselip'," sambungnya.
Hasyim mengakui dalam sidang pemeriksaan bahwa 'CD' yang dimaksud adalah celana dalam.
Hasyim mengajak hubungan badan
DKPP mengatakan Hasyim terbukti mengajak pengadu berhubungan badan secara paksa pada 3 Oktober 2023. Kala itu, KPU tengah menggelar bimbingan teknis PPLN Den Haag pada 2-7 Oktober 2023.
CAT mengaku dihubungi Hasyim pada 3 Oktober malam untuk datang ke hotel. Dia lalu datang dan berbincang dengan Hasyim di ruang tamu kamar hotel.
Hasyim lalu merayu dan membujuk CAT untuk berhubungan badan. Awalnya, pengadu terus menolak, tetapi Hasyim tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan.
"Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," ucap Ratna Dewi Pettalolo.
Hasyim buat surat pernyataan
DKPP mengungkapkan Hasyim membuat surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai untuk korban.
Surat tersebut dibuat Hasyim lantaran tak kunjung memberi kepastian akan menikahi korban usai memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.
Ada lima poin dalam surat itu. Pertama, Hasyim janji mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
Kedua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan. Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
Keempat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
Kelima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Selain itu, CAT meminta Hasyim membayar denda Rp4 miliar yang dicicil selama empat tahun jika tidak mampu memenuhi poin-poin surat pernyataan.
Terbukti salah gunakan wewenang
DKP juga menyatakan Hasyim terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Sebab, Hasyim terbukti membelikan korban tiket pesawat Jakarta-Belanda, memakai mobil dinas untuk menemui korban, hingga membelikan korban monitor.
Total biaya tiket yang dibelikan yaitu Rp100 juta. Menurut Hasyim, uang tiket itu dibayarkan oleh temannya.
Sumber: CNN