Back to Top
POLITIK

Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Juli 03, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengakomodir putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai perubahan tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah, melalui Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.  Pasal 15 PKPU itu menyebut, syarat calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun dihitung sejak pelantikan.  Pakar hukum kepemiluan, Titi Anggraini, menilai KPU melakukan penyimpangan tata kelola pemilu. Putusan MA itu seharusnya tidak bisa diimplementasikan pada Pilkada 2024. Musababnya, putusan itu dikabulkan saat tahapan pemilu sedang berlangsung.  “Secara teknis kepemiluan tak bisa dilaksanakan di Pilkada 2024. Seharusnya baru bisa dilaksanakan setelahnya,” kata Titi di Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Titi menjelaskan, dalam tata kelola kepemiluan, bila gugatan soal Pilkada diputuskan di masa tahapan Pilkada, putusan itu baru berlaku untuk pilkada periode selanjutnya. Apalagi, putusan MA ini berkaitan dengan waktu keserentakan pelantikan. Pilkada belum memil
Baca selengkapnya

Penulis blog