DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengakomodir putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai perubahan tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah, melalui Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
Pasal 15 PKPU itu menyebut, syarat calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun dihitung sejak pelantikan.
Pakar hukum kepemiluan, Titi Anggraini, menilai KPU melakukan penyimpangan tata kelola pemilu. Putusan MA itu seharusnya tidak bisa diimplementasikan pada Pilkada 2024.
Musababnya, putusan itu dikabulkan saat tahapan pemilu sedang berlangsung.
“Secara teknis kepemiluan tak bisa dilaksanakan di Pilkada 2024. Seharusnya baru bisa dilaksanakan setelahnya,” kata Titi di Jakarta, Selasa 2 Juli 2024.
Titi menjelaskan, dalam tata kelola kepemiluan, bila gugatan soal Pilkada diputuskan di masa tahapan Pilkada, putusan itu baru berlaku untuk pilkada periode selanjutnya. Apalagi, putusan MA ini berkaitan dengan waktu keserentakan pelantikan.
Pilkada belum memiliki rancangan keserentakan waktu pelantikan. Untuk menyusun keserentakan waktu pelantikan itu, harus dirumuskan sebelum masuk tahapan awal pilkada.
“Berbeda dengan desan tata kelola Pilpres yang sudah menentukan jadwal pada 20 Oktober. Kalau Pilkada belum ada desain keserentakan Pilkada,” kata Titi.
Menurut Titi, jadwal keserentakan pelantikan harus dibahas dan masuk dalam rangkaian tahapan Pilkada.
Penentuan keserentakan pilkada juga perlu mempertimbangkan berbagai hal. Di antaranya mempertimbangkan masa waktu sengketa dan hasil sengketa Pilkada.
“Bisa saja hasil sengketa Pilkada menetapkan pemungutan suara ulang, rekapitulasi suara,” kata Titi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menuai kritik dari pakar dan sejumlah pengamat politik.
Dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Sebelum digugat, aturan yang berlaku mengenai syarat usia adalah ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah. Adapun gugatan ke MA itu dilayangkan oleh Partai Garuda.
Adapun sejumlah pegiat menilai putusan ini ditengarai sebagai karpet merah untuk anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep agar bisa maju di Pilkada 2024.
Sumber: Tempo