Back to Top
HUKUM POLITIK

Pengamat: Luhut Menyebarkan Hoax, Kenapa Tidak Diproses Secara Hukum?

DEMOCRAZY.ID
Juli 17, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pengamat: Luhut Menyebarkan Hoax, Kenapa Tidak Diproses Secara Hukum?

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun media sosial instagram miliknya mengatakan bahwa per tanggal 17 Agustus 2024 Pertamina resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.  Namun, informasi yang disampaikan oleh Luhut tersebut, kemudian dibantah oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto dan juga Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun turut membantahnya. Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, mempertanyakan bagaimana bisa seorang Menteri seperti Luhut menyebarkan kabar hoax kepada publik.  "Ada apa dengan Luhut, kenapa Menkomarves tersebut sampai menyebarkan berita bohong kepada publik?" heran Fernando Rabu (17/7/2024).  Fernando menilai, sudah sepantasnya ada yang melaporkan Luhut kepada aparat penegak hukum (APH) atas informasi keliru yang disampaikannya melalui sosial media miliknya.  "Sudah selayaknya ada yang melaporkan Luhut karena sudah menyebarkan berita hoax y
Baca selengkapnya

Penulis blog