DEMOCRAZY.ID - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mendatangkan dokter asing ke Indonesia, sejak 2023, wacana tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, hingga kini kebijakan tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan dokter Indonesia. Pro dan kontra yang terbaru datang dari Dekan Fakultas Kesehatan (FK) Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.OG (K). Ia diberhentikan dari jabatannya usai menyuarakan penolakan dokter asing. Sementara itu alasan pemerintah mendatangkan dokter asing Disarikan dari beberapa sumber, berikut beberapa alasan kenapa pemerintah berkukuh mendatangkan dokter asing di Indonesia 1 Meningkatkan kualitas layanan kesehatan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, di Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan, pada Mei 2024 lalu sempat menyatakan, kehadiran dokter asing di Indonesia merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Ia berharap natur...
DEMOCRAZY.ID - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mendatangkan dokter asing ke Indonesia, sejak 2023, wacana tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, hingga kini kebijakan tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan dokter Indonesia. Pro dan kontra yang terbaru datang dari Dekan Fakultas Kesehatan (FK) Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.OG (K). Ia diberhentikan dari jabatannya usai menyuarakan penolakan dokter asing. Sementara itu alasan pemerintah mendatangkan dokter asing Disarikan dari beberapa sumber, berikut beberapa alasan kenapa pemerintah berkukuh mendatangkan dokter asing di Indonesia 1 Meningkatkan kualitas layanan kesehatan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, di Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan, pada Mei 2024 lalu sempat menyatakan, kehadiran dokter asing di Indonesia merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Ia berharap natur...