Back to Top
POLITIK

PDIP Berharap Putusan PTUN: Gibran Tidak Dilantik Menjadi Wapres Terpilih

DEMOCRAZY.ID
Juli 18, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
PDIP Berharap Putusan PTUN: Gibran Tidak Dilantik Menjadi Wapres Terpilih

DEMOCRAZY.ID - Tim kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya nanti adalah tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.  Ketua tim kuasa hukum  PDI-Perjuangan Gayus Lumbuun menyatakan yakin PTUN Jakarta berwenang mengadili gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan perbuatan melawan hukum pada kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024.  "Bagi kami, Gibran ya seharusnya tidak bisa dilantik. Karena dianggap bermasalah," ujar Gayus sesuai sidang di PTUN Jakarta pada Kamis, 18 Juli 2024.  Gayus menegaskan, gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini berbeda dengan gugatan sengketa pemilu yang ada di Mahkamah Konstitusi maupun di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).  Dia mengatakan, gugatan yang diajukan PDI-P adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. PDIP
Baca selengkapnya

Penulis blog