AGAMA HUKUM POLITIK

Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan 'Korupsi' Kebijakan Kuota Haji Oleh Menag Yaqut Cholil

DEMOCRAZY.ID
Juli 11, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
POLITIK
Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan 'Korupsi' Kebijakan Kuota Haji Oleh Menag Yaqut Cholil

Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan 'Korupsi' Kebijakan Kuota Haji Oleh Menag Yaqut Cholil


DEMOCRAZY.ID - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Luluk Nur Hamidah, menyatakan bahwa panitia khusus angket pengawasan haji atau pansus haji akan menyelidiki dugaan korupsi kebijakan  pengalihan kuota haji oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.


"Nanti yang kemudian diselidiki juga isu terkait dengan indikasi rente, gratifikasi, dan lain-lain," kata Luluk kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.


Penyelidikan itu, kata Luluk, didasarkan pada kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diuntungkan dari penambahan kuota haji plus. 


Pihak-pihak itu di antaranya biro perjalanan haji dan umroh, pihak yang menunjuk biro-biro haji dan umrah tersebut, atau pihak yang memberikan dan/atau mengalihkan kuota itu. 


Luluk menyebut ada kemungkinan terjadinya suap yang dilakukan oleh biro-biro haji dan umroh kepada pihak yang menunjukk biro-biro tersebut agar mendapatkan sejumlah kuota haji. 


"Kemudian kami juga menerima sementara laporan bahwa mereka (biro-biro haji dan umroh) mengeluarkan sejumlah anggaran untuk bisa mendapat penunjukkan kuota itu ," ujar Luluk.


Pansus haji ini, lanjut Luluk, intinya akan menyelidiki semua hal yang diduga adanya pelanggaran dalam kebijakan pengalihan kuota haji. 


"Saya kira semua lah (akan kami selidiki)," ucap Luluk.


Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. 


Dia mengatakan ada 35 anggota DPR dari lebih dua fraksi yang menandatangani pembentukan pansus haji ini. 


Selly mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus. 


Ia mengatakan penatapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. 


Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. 


“Sehingga keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly. 


Adapun Yaqut sebelumnya menyatakan akan mengikuti proses yang akan dijalankan oleh panitia khusus atau pansus haji yang dibentuk oleh DPR. Pemerintah mengklaim sejauh ini pelaksanaan haji tetap berjalan baik.


“Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti,” kata Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024.


Sumber: Tempo

Penulis blog