HUKUM

'Paksa Berhubungan Seks Dengan Korban, Hasyim Asy'ari Pantas Dikebiri'

DEMOCRAZY.ID
Juli 05, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
'Paksa Berhubungan Seks Dengan Korban, Hasyim Asy'ari Pantas Dikebiri'

'Paksa Berhubungan Seks Dengan Korban, Hasyim Asy'ari Pantas Dikebiri'


DEMOCRAZY.ID - Putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kasus pelecehan seksual dinilai masih belum cukup.


Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mendorong korban berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda, untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut ke polisi.


“Ketua KPU dipecat DKPP karena melakukan perbuatan asusila. Korban pun harus melapor ke polisi untuk mengusut dugaan perbuatan asusila tersebut,” kata Emrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7/2024).


Emrus menilai, apabila proses hukum membuktikan di pengadilan terkait dugaan tindak pidana asusila tersebut dan terjadi lebih dari satu kali, maka hukuman yang tepat bagi Hasyim adalah kebiri.


“Saya sarankan agar hakim mempertimbangkan salah satu hukuman, yakni kebiri, bagi yang bersangkutan untuk memberikan efek jera dan sekaligus mencegah kemungkinan timbulnya korban selanjutnya,” tuturnya.


Sebelumnya, DKPP telah membacakan hasil sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Perkara tersebut dilaporkan oleh anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.


Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan di ruang sidang mengatakan, DKPP menilai tindakan Hasyim terhadap PPLN Den Haag tidak beralasan menurut etika penyelenggara pemilu.


Sebab, lanjutnya, fakta-fakta yang terungkap membuktikan Hasyim Asy'ari memiliki keinginan kuat untuk menjalin hubungan di luar pekerjaan.


Hubungan istimewa tersebut sejatinya tidak hanya berhenti pada peristiwa September 2023 saja, melainkan juga pada awal Oktober 2023 saat PPLN Den Haag menggelar acara bimbingan teknis (bimtek).


Sementara itu, terkait aduan CAT yang menyebutkan Hasyim melakukan pemaksaan hubungan seksual saat bertemu di sela-sela acara Bimbingan Teknis PPLN Belanda, DKPP memperoleh fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Hasyim dan CAT menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda.


“Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Penggugat mengakui bahwa pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023, Penggugat dihubungi oleh Tergugat untuk datang ke kamar hotel Tergugat. Kemudian Penggugat datang ke kamar hotel Tergugat dan mengobrol di ruang tamu Tergugat,” ungkapnya.


Karena tak kuat dan tak kuasa menolak rayuan Hasyim Asy'ari, lanjut Dewi CAT, ia terpaksa memenuhi permintaan Hasyim untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.


Sumber: NewsRoom

Penulis blog