'Muhammadiyah dan PBNU Tidak Memiliki Hak Syar’i Untuk Mengelola Tambang' Oleh: Ahmad Khozinudin Sastrawan Politik Wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), tidak boleh dikelola oleh individu, swasta, asing, aseng, termasuk tidak boleh dikelola oleh Ormas. Karena tambang dalam wilayah ini depositnya melimpah, terkategori milik umum (Al Milkiyatul Ammah) dan hanya boleh dikelola oleh Negara sebagai wakil umat, dan mengembalikan manfaatnya (hasilnya) kepada umat. Tambang milik umum ini, tidak terbatas pada tambang batubara. Tetapi meliputi semua jenis tambang, baik batubara, emas, perak, nikel, migas, dan jenis tambang lainnya, baik Onshore (di permukaan bumi) maupun Offshore (diperut bumi). Praktik pengelolaan tambang oleh individu, swasta, korporasi, asing dan aseng, adalah praktik tata kelola tambang yang sekuler dan kapitalistik. Praktik semacam ini, hanya akan menjadikan barang ...
'Muhammadiyah dan PBNU Tidak Memiliki Hak Syar’i Untuk Mengelola Tambang' Oleh: Ahmad Khozinudin Sastrawan Politik Wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), tidak boleh dikelola oleh individu, swasta, asing, aseng, termasuk tidak boleh dikelola oleh Ormas. Karena tambang dalam wilayah ini depositnya melimpah, terkategori milik umum (Al Milkiyatul Ammah) dan hanya boleh dikelola oleh Negara sebagai wakil umat, dan mengembalikan manfaatnya (hasilnya) kepada umat. Tambang milik umum ini, tidak terbatas pada tambang batubara. Tetapi meliputi semua jenis tambang, baik batubara, emas, perak, nikel, migas, dan jenis tambang lainnya, baik Onshore (di permukaan bumi) maupun Offshore (diperut bumi). Praktik pengelolaan tambang oleh individu, swasta, korporasi, asing dan aseng, adalah praktik tata kelola tambang yang sekuler dan kapitalistik. Praktik semacam ini, hanya akan menjadikan barang ...