Back to Top
HUKUM

Miris! Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp 510 Miliar, Para Pelakunya Dihukum Tak Lebih Dari 4 Tahun

DEMOCRAZY.ID
Juli 31, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Miris! Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp 510 Miliar, Para Pelakunya Dihukum Tak Lebih Dari 4 Tahun

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, telah terjadi kerugian keuangan negara Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Empat terdakwa kasus ini sudah divonis dan mendapat hukuman tak lebih dari 4 tahun penjara.  Sidang putusan perkara ini diketok Majelis Hakim pada Selasa (30/7/2024) kemarin. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, kerugian negara Rp 510 miliar ini telah sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II, yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Desember 2023. Empat terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Tek
Baca selengkapnya

Penulis blog