DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, telah terjadi kerugian keuangan negara Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Empat terdakwa kasus ini sudah divonis dan mendapat hukuman tak lebih dari 4 tahun penjara.
Sidang putusan perkara ini diketok Majelis Hakim pada Selasa (30/7/2024) kemarin.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, kerugian negara Rp 510 miliar ini telah sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II, yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Desember 2023.
Empat terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
"Majelis hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam pekerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tersebut, telah dilakukan pembayaran sehingga memperkaya pihak KSO Waskita Acset sebesar Rp 510. 085.261.485," kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Dalam perkara ini, Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Kepada kedua pejabat di PT JCC itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dianggap terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair.
Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun bui dan denda masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan penjara.
Atas putusan ini, para terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Kedua pihak bakal mempelajari putusan dalam waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah banding atau menerima putusan tersebut.
Fakta persidangan
Berdasarkan fakta persidangan, kerugian negara ini timbul setelah Djoko bersama terdakwa lain sengaja memenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 tersebut.
Padahal, KSO Waskita Acset disebut tidak memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi maupun tahap evaluasi teknis.
Djoko juga dianggap telah bersekongkol dengan Yudhi dengan mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada merk perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama dengan cara mencantumkan kriteria “Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka” pada dokumen Spesifikasi Khusus.
Adapun dokumen tersebut ditetapkan Djoko sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian, Djoko bersama Yudhi dan Tony Budianto Sihite juga disebut bersekongkol dengan Sofiah Balfas dan Dono Parwoto untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design atau desain awal dan menurunkan volume serta mutu steel box girder.
Tindakan ini dilakukan dengan cara tidak mencantumkan tinggi girder pada dokumen penawaran.
Selain itu, Djoko dan Yudhi juga menyetujui perbuatan Tony yang sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 Mpa.
Namun, dalam dokumen perencanaan setelah berkontrak dengan KSO Waskita Acset memasukan nilai mutu beton fc’ 35 Mpa.
Sehingga, hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan berkisar fc’ 20 Mpa s/d fc’ 25 Mpa mengakibatkan mutu beton dinilai tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Tidak hanya itu, Djoko dan Tony juga bersengkongkol dengan pihak KSO Waskita Acset untuk menggurangi volume pekerjaan struktur beton dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA).
Lebih lanjut, Djoko bersama Yudhi turut bersengkongkol dengan Dono dan Tony dengan sengaja tidak membuat RTA Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Sehingga, KSO Waskita Acset dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Jalan Tol Jakarta– Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 tidak mengacu kepada RTA sebagaimana disyaratkan.
Kemudian, Djoko juga disebut tidak melaksanakan evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan Pembangunan Jalan Tol Jakarta– Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000, sehingga hasil pekerjaan tidak dinilai dapat dimanfaatkan sesuai dengan feasibility (studi kelayakan) dan kriteria design yang sudah ditetapkan.
Tol MBZ diklaim aman
Mengenai kualitas material dan mutu beton Tol MBZ yang disebut di bawah standar, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Kementerian PUPR buka suara.
PT JJC selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengeklaim infrastruktur Jalan Tol MBZ aman dilalui pengguna jalan.
Alasannya, setiap jalan tol yang beroperasi telah melewati rangkaian penilaian termasuk uji laik fungsi dan operasi.
"Setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan," kata Direktur Utama PT JJC Hendri Taufik dalam keterangan tertulis, Sabtu 18 Mei 2024.
Hendri menjelaskan, serangkaian kegiatan uji telah dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sudah sesuai dengan standar manajemen sehingga keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Seperti jalan tol lain yang beroperasi di Indonesia, Jalan Tol Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan.
"Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.
Hendri menyebutkan bahwa saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas juga telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.
"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," ucapnya.
Pihaknya pun melakukan pemeriksaan pemenuhan standar pelayanan minimal secara berkala mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, hingga unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan.
"Untuk menjaga keselamatan serta kualitas jalan tol, hal tersebut wajib dilakukan seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan," imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja memastikan Tol MBZ sudah diuji kelayakannya secara lengkap sebelum dibuka untuk umum.
Endra menuturkan, prosedur untuk memastikan keselamatan pengguna jalan itu juga telah dilakukan. Termasuk uji beban.
"Prosedur untuk uji layak fungsi, uji layak operasi kita sudah penuhi semua," ucap Staf Ahli Menteri PUPR bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan itu saat ditemui di sela World Water Forum ke-10, Bali, Kamis 23 Mei 2024.
Sumber: Kompas