Back to Top
HUKUM

Menko PMK Minta Pelaku Judi Online Ditangkap dan Didenda Rp 1 Miliar

DEMOCRAZY.ID
Juli 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Menko PMK Minta Pelaku Judi Online Ditangkap dan Didenda Rp 1 Miliar

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pelaku judi online harus ditangkap dan dihukum karena tindakannya melanggar undang-undang. "Penjudi itu ditangkap dan dihukum karena jelas melanggar di dalam undang-undang, baik Undang-Undang KUHP Nomor 303 maupun Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (2), jelas itu ancamannya 6 tahun penjara dan uang denda Rp 1 miliar," ujar Muhadjir, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (1/7/2024). Dalam kesempatan itu Muhadjir sekaligus membantah isu dirinya mengusulkan agar korban judi online akan masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah. Menurutnya, ada kesalahpahaman publik terhadap pernyataan tersebut. "Yang diberi bansos itu kan korbannya. Kalau korban itu jangankan korban judi, korban apa pun harus dibantu, kalau dia memenuhi syarat dari penerima bantuan mulai dari bansos maupun bantuan kemanusiaan yang lain," u
Baca selengkapnya

Penulis blog