HUKUM

Menko PMK Minta Pelaku Judi Online Ditangkap dan Didenda Rp 1 Miliar

DEMOCRAZY.ID
Juli 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Menko PMK Minta Pelaku Judi Online Ditangkap dan Didenda Rp 1 Miliar

Menko PMK Minta Pelaku Judi Online Ditangkap dan Didenda Rp 1 Miliar


DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pelaku judi online harus ditangkap dan dihukum karena tindakannya melanggar undang-undang.


"Penjudi itu ditangkap dan dihukum karena jelas melanggar di dalam undang-undang, baik Undang-Undang KUHP Nomor 303 maupun Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (2), jelas itu ancamannya 6 tahun penjara dan uang denda Rp 1 miliar," ujar Muhadjir, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (1/7/2024).


Dalam kesempatan itu Muhadjir sekaligus membantah isu dirinya mengusulkan agar korban judi online akan masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah. Menurutnya, ada kesalahpahaman publik terhadap pernyataan tersebut.


"Yang diberi bansos itu kan korbannya. Kalau korban itu jangankan korban judi, korban apa pun harus dibantu, kalau dia memenuhi syarat dari penerima bantuan mulai dari bansos maupun bantuan kemanusiaan yang lain," ucapnya.


Muhadjir menjelaskan, definisi korban judi online yang dimaksud adalah pihak yang menderita kerugian, baik secara material, finansial, maupun psikososial terhadap kasus judi online tersebut.


"Itu harus mendapatkan bantuan dari pemerintah karena di dalam Undang-Undang Dasar Pasal 34 ayat (1) itu bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara," jelasnya.


Muhadjir menyampaikan, korban judi online ini bisa merupakan keluarga atau pun orang lain yang terdampak hingga merugi dan menderita. Selebihnya, dia tak menjelaskan secara spesifik.


"Yang terdampak ini bisa keluarga, bisa bukan keluarga, pokoknya yang menjadi korban kalau di hukum itu definisinya menderita kerugian. Kalau rugi aja tetapi nggak menderita juga enggak dibantu," pungkasnya.


Lebih lanjut, Muhadjir menuturkan saat ini pihaknya bersama menko polhukam, melalui camat dan lurah, tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari judi online.


"Kemudian nanti saya akan audiensi juga dengan MUI, Dewan Masjid Indonesia, dan uskup. Ini sedang saya rancangkan, kalau ada waktu nanti saya betul-betul pastikan bahwa proses pencegahan ini tidak hanya memblok situs-situs judi online saja, tetapi juga memberikan penyadaran kepada masyarakat terutama untuk menjauhi judi online," katanya.


Sumber: BeritaSatu

Penulis blog