DEMOCRAZY.ID - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai bernyanyi, tak mau masuk bui sendirian. Melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen menyebut ada ketua umum parpol yang menikmati duit korupsi Kementan. Diketahui, SYL dituntut jaksa untuk dihukum 12 tahun pidana atas dugaan pemerasan pejabat eselon di Kementan. Hal memberatkan tuntutan Eks Mentan tersebut karena tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait korupsi dirinya lakukan mencapai Rp44,7 miliar. Kembali lagi ke Nyanyian SYL. Djamaluddin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan aliran dana ini, khususnya terkait pembangunan sebuah green house yang terletak di Kepulauan Seribu. "Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Pulau Seribu yang diduga duitnya itu dari Kementan," ujar Djamaluddin kepada awak media usai sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Djamaluddin juga menyebut, ketum par
DEMOCRAZY.ID - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai bernyanyi, tak mau masuk bui sendirian. Melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen menyebut ada ketua umum parpol yang menikmati duit korupsi Kementan. Diketahui, SYL dituntut jaksa untuk dihukum 12 tahun pidana atas dugaan pemerasan pejabat eselon di Kementan. Hal memberatkan tuntutan Eks Mentan tersebut karena tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait korupsi dirinya lakukan mencapai Rp44,7 miliar. Kembali lagi ke Nyanyian SYL. Djamaluddin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan aliran dana ini, khususnya terkait pembangunan sebuah green house yang terletak di Kepulauan Seribu. "Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Pulau Seribu yang diduga duitnya itu dari Kementan," ujar Djamaluddin kepada awak media usai sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Djamaluddin juga menyebut, ketum par