EKBIS

Luhut Ungkap Cara Kerja Family Office, Ekonom Beri Kritik: Bakal Sulit Ungkap dan Pajaki Orang Kaya

DEMOCRAZY.ID
Juli 02, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Luhut Ungkap Cara Kerja Family Office, Ekonom Beri Kritik: Bakal Sulit Ungkap dan Pajaki Orang Kaya

Luhut Ungkap Cara Kerja Family Office, Ekonom Beri Kritik: Bakal Sulit Ungkap dan Pajaki Orang Kaya


DEMOCRAZY.ID - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkritisi rencana pemerintah membentuk family office atau kantor keluarga. 


Alih-alih membentuk family office, menurut Bhima, pemerintah sebaiknya memberlakukan pajak kekayaan atau wealth tax.


"Jika pemerintah justru mendorong family office yang bebas pajak maka ini bisa menyulitkan pemerintah dalam mengungkap, menyidik dan memajaki orang kaya," kata Bhima kepada Tempo, 2 Juli 2024. 


Padahal, menurut survei Earth4All menunjukkan 86 persen masyarakat Indonesia mendukung wealth tax. 


Di antara negara G20 lainnya pun, kata Bhima, dukungan responden soal pajak kekayaan Indonesia menjadi yang tertinggi.


Bhima mengatakan pemerintah mesti mempertimbangkan lebih dalam rencana pembentukan family office. 


Pasalnya, family office berpotensi menjadikan Indonesia sebagai suaka pajak atau tempat berlindung wajib pajak menghindari pungutan pajak. Selain itu, family office berpotensi menjadi tempat pencucian uang.


"Berbagai studi menunjukkan bahwa negara yang menjadi tempat family offices adalah negara surga pajak atau mampu berikan tarif pajak super rendah. Ada Giblatar, Panama, Virgin Island misalnya," kata dia.


Soal rencana pembentukan family office, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan data dari The Wealth Report menunjukkan bahwa populasi individu super kaya di Asia diperkirakan tumbuh 38,3 persen selama periode 2023-2028. Sementara di Indonesia, diprediksi tumbuh 34 persen.


"Ada dana US$ 11 triliun yang mereka mau cari tempat nangkring. Sekarang banyak di Singapura, Dubai, Hong Kong. Kita tawarkan itu, susun regulasinya," kata Luhut melalui akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan, dikutip Tempo, Selasa, 2 Juli 2024.


Kendati demikian, Luhut menegaskan bahwa pemerintah menghindari pencucian uang. 


Sehingga, orang asing yang hendak menaruh uangnya itu wajib datang ke Indonesia. Selain itu, pemerintah mewajibkan mereka berinvestasi.


"Kemudian, harus pakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi," kata Luhut. 


"Itu nanti yang kita pajaki. Kalau sudah investasi kan banyak proyek di sini."


Sumber: Tempo

Penulis blog