DEMOCRAZY.ID - Program family office yang digagas pemerintah diklaim oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memiliki perkembangan yang bagus.
Pasalnya, sudah ada orang kaya dan investor asing telah mendaftar dalam program di Indonesia.
"Sudah ada beberapa yang mendaftar, bahkan mereka mengklaim sebagai yang pertama. Mungkin dalam dua atau tiga minggu ke depan, jika semuanya sudah jelas, kami akan memberitahukannya," ujar Luhut di sela-sela The 5th Global Dialogue on Sustainable Ocean Development di The Meru Sanur Bali, Jumat (5/7/2024).
Ia menambahkan, pendaftar program Family Office adalah Warga Negara Asing alias keluarga kaya dari luar negeri.
Guna menyiapkan program ini, Luhut berencana untuk melakukan studi banding ke Dubai, Singapura, dan Hong Kong untuk memperkuat regulasi terkait program family office di Indonesia
"Jika Dubai bisa, Singapura dan Hong Kong juga bisa, mengapa Indonesia tidak bisa? Bali, Jakarta, bahkan IKN bisa menjadi tempatnya. Semua tergantung pada kita," ujar Luhut.
Menurut Luhut, Indonesia harus bisa berkompetisi dengan negara lain. Tidak perlu takut phak lain untung, karena Indonesia juga bisa mendapatkan untung.
Pihaknya juga sudah menyiapkan upaya mencegah potensi pencucian uang, Luhut menyatakan bahwa aparat penegak hukum seperti Polri, Jaksa, dan KPK akan dilibatkan dalam program family office.
"Semua akan terlibat. Kita akan bekerja sebagai tim dan melihat berbagai sudut pandang. Jangan berpikir-pikir terlalu lama dan takut bertindak," kata Luhut.
Sebelumnya, Luhut menyebut bahwa program family office memungkinkan keluarga kaya dunia menempatkan dana mereka di Indonesia tanpa terkena pajak, dengan syarat dana tersebut diinvestasikan dalam proyek strategis di Indonesia, seperti hilirisasi rumput laut.
Namun, tidak sedikit pengamat yang skeptis dengan rencana ini. Pasalnya, potensi pencucian uang justru lebih menguat dibandingkan keuntungan bagi Indonesia.
Dampak Negatif Family Office dan Pencucian Uang
Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Arief Anshory Yusuf, orang superkaya memiliki kendali penuh atas kekayaannya dan bebas untuk menginvestasikannya di mana saja.
Family Office kemungkinan besar akan lebih banyak beroperasi di sektor keuangan dan perbankan daripada di sektor riil.
Sektor-sektor ini cenderung padat modal, bukan padat karya, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan yang terbatas.
Ada juga kemungkinan bahwa kekayaan dari kantor keluarga hanya akan disimpan di bank, yang dapat menimbulkan risiko jika pemiliknya menarik modal secara tiba-tiba, berpotensi mengguncang stabilitas bank.
Sementara, Pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Paku Utama, berpendapat bahwa Indonesia, dengan kerentanannya yang lebih tinggi dibandingkan Singapura, berpotensi menghadapi masalah serius terkait serangan siber.
Selain itu, Indonesia juga harus siap dalam hal kepastian hukum, stabilitas politik-ekonomi, dan infrastruktur keamanan perbankan untuk menghadapi ancaman serangan siber.
Menurut Paku Utama, risiko yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaat yang didapat.
Ia khawatir bahwa jika program ini dipaksakan, Indonesia hanya akan menjadi tempat bagi keluarga superkaya untuk mencuci uang hasil usaha ilegal seperti penipuan, judi online, dan narkotika.
Sebagai ilustrasi, Paku menjelaskan bahwa keluarga superkaya yang memperoleh harta kekayaan dari sumber tidak sah dapat mendirikan perusahaan di Indonesia dan memanipulasi keuntungan agar uang tersebut terlihat bersih.
Misalnya, dengan mendirikan perusahaan dan mencatat pendapatan bulanan sebesar Rp10 miliar, meskipun tidak ada transaksi nyata.
Pemerintah Indonesia mungkin senang karena pajak dari pendapatan tersebut, tetapi sebenarnya itu hanya menjadi stempel bagi uang kotor.
Dengan demikian, uang yang awalnya berasal dari sumber tidak sah akan terlihat bersih melalui deklarasi keuntungan yang dimanipulasi, meskipun tidak ada transaksi nyata yang mendukungnya.
Sumber: Suara