DEMOCRAZY.ID - Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan ada persyaratan bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri di pemilihan gubenur (Pilgub) DKI Jakarta. Dody mengatakan mantan narapidana harus mengumumkan statusnya secara jujur dan terbuka kepada masyarakat. "Ya sesuai ketentuan kan untuk apa namanya syarat untuk calon kan bukan mantan terpidana ya, kecuali ada telah melewati masa jeda selama lima tahun dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, ya," kata Dody di KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Dody menyebut syarat itu dikecualikan bagi mantan narapidana dengan kealpaan ringan atau bersalah lantaran kasus politik. Ia menyebut hal itu juga perlu dibuktikan oleh pihak kejaksaan. "Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan atau karena pidana politik ya, nanti dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan seperti itu,...
DEMOCRAZY.ID - Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan ada persyaratan bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri di pemilihan gubenur (Pilgub) DKI Jakarta. Dody mengatakan mantan narapidana harus mengumumkan statusnya secara jujur dan terbuka kepada masyarakat. "Ya sesuai ketentuan kan untuk apa namanya syarat untuk calon kan bukan mantan terpidana ya, kecuali ada telah melewati masa jeda selama lima tahun dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, ya," kata Dody di KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Dody menyebut syarat itu dikecualikan bagi mantan narapidana dengan kealpaan ringan atau bersalah lantaran kasus politik. Ia menyebut hal itu juga perlu dibuktikan oleh pihak kejaksaan. "Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan atau karena pidana politik ya, nanti dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan seperti itu,...