POLITIK

KPU DKI: Eks Napi Boleh 'Nyagub' Tapi Harus Jujur dan Terbuka

DEMOCRAZY.ID
Juli 22, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
KPU DKI: Eks Napi Boleh 'Nyagub' Tapi Harus Jujur dan Terbuka



DEMOCRAZY.ID - Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan ada persyaratan bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri di pemilihan gubenur (Pilgub) DKI Jakarta. 


Dody mengatakan mantan narapidana harus mengumumkan statusnya secara jujur dan terbuka kepada masyarakat.


"Ya sesuai ketentuan kan untuk apa namanya syarat untuk calon kan bukan mantan terpidana ya, kecuali ada telah melewati masa jeda selama lima tahun dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, ya," kata Dody di KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).


Dody menyebut syarat itu dikecualikan bagi mantan narapidana dengan kealpaan ringan atau bersalah lantaran kasus politik. 


Ia menyebut hal itu juga perlu dibuktikan oleh pihak kejaksaan.


"Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan atau karena pidana politik ya, nanti dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan seperti itu," ungkapnya.


Dody mengatakan mantan narapidana punya hak untuk mencalonkan diri. Asalkan, kata Dody, sudah melewati jangka waktu 5 tahun usai dinyatakan bebas dari tahanan.


"Iya, pokoknya kalau sudah lewat masa jeda 5 tahun yang bersangkutan punya hak untuk mencalonkan, karena kan KPU ini sangat concern ya kepada hak untuk memilih dan hak untuk dipilih," ujar Dody.


"Jadi hak untuk memilih, hak untuk dipilih itu kan hak paling konstitusional, hak paling dasar yang dimiliki warga negara dan tentu kami akan mengikuti peraturan perundang-undangan apakah itu putusan MK, kemudian undang-undang yang sudah ditetapkan," imbuhnya.


Sumber: Detik

Penulis blog