'KPK Harus segera Terbitkan Sprindik Baru Untuk Memeriksa Surya Paloh di Kasus Korupsi SYL ' Oleh: Ahmad Khozinudin Sastrawan Politik “Saksi-saksi yang memang terkait yang bisa mendukung pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani tentunya akan dimintai keterangan, termasuk yang di fakta persidangan,” [Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, 2/7/2024] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan berencana memanggil Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh untuk meminta keterangan terkait aliran dana kasus korupsi Kementan untuk pembangunan Green House di Kepulauan Seribu. Pemanggilan ini, tentu tidak bisa dilakukan dengan mengandalkan Surat Perintah Penyelidikan atau Penyidikan (SPRINDIK) yang lama. Karena itu, KPK harus terbitkan SPRINDIK baru agar tak terkapar ditengah jalan karena digugurkan di lembaga praperadilan. SPRINDIK lama, sudah menghasilkan tersangka dan terdakwa koruptor Kementan, baik Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sejumlah tersangka dan terdakwa lainnya. SPRINDI
'KPK Harus segera Terbitkan Sprindik Baru Untuk Memeriksa Surya Paloh di Kasus Korupsi SYL ' Oleh: Ahmad Khozinudin Sastrawan Politik “Saksi-saksi yang memang terkait yang bisa mendukung pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani tentunya akan dimintai keterangan, termasuk yang di fakta persidangan,” [Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, 2/7/2024] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan berencana memanggil Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh untuk meminta keterangan terkait aliran dana kasus korupsi Kementan untuk pembangunan Green House di Kepulauan Seribu. Pemanggilan ini, tentu tidak bisa dilakukan dengan mengandalkan Surat Perintah Penyelidikan atau Penyidikan (SPRINDIK) yang lama. Karena itu, KPK harus terbitkan SPRINDIK baru agar tak terkapar ditengah jalan karena digugurkan di lembaga praperadilan. SPRINDIK lama, sudah menghasilkan tersangka dan terdakwa koruptor Kementan, baik Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sejumlah tersangka dan terdakwa lainnya. SPRINDI