HUKUM

Pegi Setiawan Bebas, Berhak Dapat Kompensasi/Ganti Rugi Korban Salah Tangkap, Sebegini Nilainya, Wow!

DEMOCRAZY.ID
Juli 08, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pegi Setiawan Bebas, Berhak Dapat Kompensasi/Ganti Rugi Korban Salah Tangkap, Sebegini Nilainya, Wow!



DEMOCRAZY.ID - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa Pegi Setiawan berhak mendapat ganti rugi usai diputuskan penetapan tersangka kasus Vina terhadapnya tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.


Dengan begitu, lanjut Reza, Pegi Setiawan dianggap sebagai korban salah tangkap pihak kepolisian.


"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangannya yang diterima tvOnenews.com, Senin (8/7/2024).


Namun, menurut Reza, terkait ganti rugi itu pihak kepolisian biasanya lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan dibanding melalui mekanisme hukum.


"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar Reza.


Adapun jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima Pegi, yakni sekitar Rp 500 ribu-Rp 100 juta.


Namun, jika kesalahan penangkapan itu mengakibatkan luka berat atau cacat, maka korban salah tangkkap berhak menerima ganti rugi Rp 25-300 juta.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.


Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan Senin (8/7/2024).


"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.


Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa pihak Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.


"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Eman. 


Ganti Rugi Pegi Dinilai Kecil, Eks Wakapolri Sebut Seharusnya Rp 100 Miliar!



Eks Wakapolri Komjen Purn Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil. 


Berkaca dari kasus ini, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah. 


Saat ini, pihak Pegi Setiawan tengah beradu bukti dengan Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. 


Proses persidangan pun telah memasuki hari kelima dengan agenda kesimpulan. 


Kubu Pegi Setiawan yakin permohonan praperadilan mereka bahwa kliennya tak bersalah dikabulkan hakim tunggal, Eman Sulaeman. 


Di sisi lain, Kubu Polda Jabar selaku termohon juga yakin bahwa pihaknya tidak salah dalam melakukan penahanan maupun penangkapan terhadap Pegi. 


Jika Pegi Setiawan menang dalam persidangan itu, maka Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi serta rehabilitasi baik sang kuli. Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi secara materi. 


Ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:


"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."


Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.


Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.


Dalam pasal 9 disebutkan secara rinci nominal ganti rugi yang bisa diterima oleh korban salah tangkap atau keluarga korban.


Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling senilai Rp100.000.000 atau Rp 100 Juta.


Rp 100 miliar


Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno berharap agar hakim tunggal dalam praperadilan nanti bisa memutus dengan sebaik-baik dan sejujur-jujurnya. 


Jika diputuskan nanti penahanan ataupun penangkapan tidak sah, maka pihak Polda Jabar selaku tergugat bertanggungjawab untuk mengganti rugi serta melakukan rehabilitasi nama Pegi. 


Belajar dari kasus Pegi Setiawan, jumlah nominal ganti rugi sebesar Rp 100 juta yang diberikan kepada penggugat terbilang kecil. Oegroseno mengusulkan agar diberikan ganti rugi lebih tinggi.


"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024). 


Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat. 


"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya. 


Polri enggak usah malu


Sependapat dengan Hotman Paris, Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno juga mengusulkan agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon. 


Wakapolri periode 2013-2014 tersebut meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera membentuk tim tersebut. 


Tim tersebut dibentuk untuk menyingkap kabut misteri di balik kasus pembunuhan sepasang kekasih itu.  


Pasalnya, kasus pembunuhan ini carut marut karena diwarnai banyak kejanggalan.


Kejanggalan terkait apakah ketujuh terpidana yang telah dijebloskan ke bui memang betul pelaku sebenarnya? Serta motif di balik pembunuhan itu yang kini masih gelap. 


"Supaya tidak melebar kemana-mana jadi ada juru bicaranya. Sudah lah kita (polisi) kan enggak usah malu kalau ada salah, ya minta maaf," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024) malam. 


Namun, jika kasus ini dianggap sudah selesai karena putusan pengadilan yang sudah inkrah, ternyata faktanya bertolak belakang, maka bisa menjadi catatan buruk dalam sejarah kepolisian. 


"Kalau faktanya seperti ini (semrawut) ya, ini PR yang tidak pernah tuntas. Akan menjadi catatan kepolisian sampai kapanpun," pungkasnya. 


Sumber: Tribun

Penulis blog