POLITIK

Klaim Ikut Andil Saat Jakarta Era Heru Budi Raih Opini WTP, Anies Curhat Begini

DEMOCRAZY.ID
Juli 30, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Klaim Ikut Andil Saat Jakarta Era Heru Budi Raih Opini WTP, Anies Curhat Begini



DEMOCRAZY.ID - Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui punya peran dalam raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan (LHPLK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tahun 2023 pada era kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.


Anies mengatakan, pada masa awal kepemimpinannya, ia dan jajarannya membangun pondasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Hingga akhirnya, sejak tahun 2018 sampai sekarang Pemprov selalu meraih opini WTP dari BPK.


"Alhamdulillah, artinya pondasi yang dibangun selama, kita kan mulai WTP itu di tahun 2018 dan itu setiap tahun berkelanjutan," ujar Anies di Jatiwaringin, Bekasi, Selasa (30/7/2024).


Pada LHPLK Pemprov DKI oleh BPK tahun ini, Anies juga masih memiliki peran karena penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2023 dilakukan di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI.


Namun, Anies menyebut raihan opini WTP tahun 2023 ini merupakan kerja kolektif seluruh jajaran di Pemprov DKI.


"Ya (Anies ikut susun APBD 2022), tapi pada pelaksanaannya dilaksanakan oleh seluruh jajaran, jadi selamat buat semuanya. Salut, mudah-mudahan makin solid," jelasnya.


"Jadi ini bukan prestasi satu-dua orang. Ribuan orang sejak dulu prestasi ribuan orang bekerjanya memang harus ada perencanaan, harus ada monitoring, harus ada evaluasi, tapi ini kerja kolektif," tambahnya memungkasi.


Ia pun juga turut mengucapkan selamat kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI. 


Anies mengaku senang karena Heru telah meneruskan tradisi positif yang diraih Pemprov DKI beberapa tahun terakhir. 


"Salut, selamat buat Pak Heru dan seluruh jajaran DKI Jakarta," ungkapnya.


Menurut Anies, WTP adalah tradisi yang perlu dipertahankan. Sejak 2018 era kepemimpinannya hingga sekarang, artinya sudah tujuh kali secara beruntun Pemprov menerima opini tertinggi atas hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK itu. 


"Saya ingin sampaikan selamat, mudah-mudahan terus berkelanjutan ke depan," pungkasnya. 


7 Kali Pertahankan Opini WTP


Diberitakan sebelumnya, Laporan Keuangan (LK) tahun 2023 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Artinya, capaian ini berhasil dipertahankan selama tujuh tahun secara beruntun. 


Pemberian opini WTP ini disampaikan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna DPRD DKI mengenai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov DKI tahun 2023 dari BPK RI, Kamis (25/7/2024). 


Dalam sambutannya, Ahmadi mengatakan pemeriksaan BPK dilakukan demi mengetahui kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. 


Berdasarkan laporan itu, kepala daerah juga diwajibkan untuk menyetujui melakukan koreksi jika ada kekurangan. 


"Selain memberikan opini laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan hasil sistem pemeriksaan internal, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ahmadi di ruang rapat paripurna DPRD DKI. 


Setelah melakukan pemeriksaan pemeriksaan, Ahmadi mendapati Pemprov masih memiliki masalah keuangan. Namun, BPK tetap memberikan opini WTP kepada Pemprov DKI.


"Atas laporan keuangan Pemprov 2023 dengan demikian Pemprov telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian ketujuh kalinya," ucap Ahmadi.


"Capaian ini hendaknya jadi dorongan untuk selalu tingkatkan akuntabilistas dan transparansi pengelolaan daerah serta meningkatkan laporan keuangan," lanjutnya. 


Kemudian, BPK meminta Pemprov DKI melalui pejabat terkait memberikan jawaban atas tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP LK diserahkan. 


"Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan," pungkasnya.


Sumber: Suara

Penulis blog