POLITIK

'Ketua KPK Korupsi, Ketua KPU Asusila, Ketua MK Langgar Etik'

DEMOCRAZY.ID
Juli 07, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
'Ketua KPK Korupsi, Ketua KPU Asusila, Ketua MK Langgar Etik'
'Ketua KPK Korupsi, Ketua KPU Asusila, Ketua MK Langgar Etik'


'Ketua KPK Korupsi, Ketua KPU Asusila, Ketua MK Langgar Etik'


Pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI atas dugaan tindakan asusila memperpanjang daftar panjang skandal pimpinan lembaga negara independen.


Selain di tubuh KPU saat ini 2 lembaga negara independen lainnya yaitu  yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diterpa berbagai jenis skandal.


Mirisnya, skandal tersebut justru dilakukan oleh pucuk pimpinan ketiga lembaga independen tersebut.


Pertama, pada November 2023, Anwar Usman dijatuhi sanksi pencopotan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran melakukan berbagai pelanggaran etik terkait putusan batas usia capres-cawapres.


Lalu, di bulan yang sama, giliran Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Ketua KPK


Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Firli pun mengajukan pengunduran diri sebagai ketua lembaga anti rasuah pada Desember 2023.


Kemudian, masuk di tahun 2024, ada Hasyim Asy'ari yang dipecat sebagai Ketua KPU setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.


Adapun pemecatan terhadap Hasyim dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024) lalu.


Selengkapnya berikut detail kasus yang menjerat tiga mantan ketua MK, KPK, KPU.


Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres


Pada 7 November 2023, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK terkait putusan atas batas usia capres-cawapres.


Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat.


"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly saat itu.


Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.


"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.


Dalam putusannya, Jimly juga membeberkan kesimpulan terkait pemeriksaan terhadap Anwar Usman.


Setidaknya ada tujuh kesimpulan yang membuktikan Anwar Usman melanggar etik dan berujung pemberhentian.


Pertama, Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara 90 sehingga dinilai terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, dan Prinsip Integritas.


Kedua, Anwar dianggap tidak menjalankan fungsi kepemimpinan sebagai Ketua MK sehingga dianggap melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan.


"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," kata Jimly.


Keempat, MKMK menganggap ceramah Anwar Usman yang menyinggung pemimpin usia muda dalam sebuah acara di Universitas Islam Sultan Agung Semarang dianggap berkaitan erat dengan substansi perkara 90.


"Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4," kata Jimly.


Kelima, Anwar bersama dengan hakim konstitusi lainnya, terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara 90.


Keenam, MKMK mengabulkan permohonan dari pelapor BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) agar tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.


"Hakim terlapor tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupat, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly, melanjutkan kesimpulan ketujuh yang membuktikan Anwar Usman melanggar etik.


Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL saat Jabat Ketua KPK


Selanjutnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023 lalu saat masih menjabat sebagai Ketua KPK.


Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.


Ade Safri menuturkan penetapan tersangka terhadap Firli berdasarkan fakta penyidikan, gelar perkara, dan cukupnya alat bukti.


"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri saat itu.


Adapun Firli diduga terlibat dalam pemerasaan hingga penerimaan gratifikasi terkait permasalahan hukum di kementan pada kurun waktu 2020-2023.


Pasca penetapan tersangka, Firli pun mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK pada 21 Desember 2023 lalu.


Firli lalu digantikan oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.


Di sisi lain, hingga saat ini, persidangan terkait kasus yang menjerat Firli belum digelar.


Hasyim Asy'ari Dipecat sebagai Ketua KPU usai Lakukan Asusila


Terbaru, giliran Hasyim Asy'ari yang dipecat sebagai Ketua KPU oleh DKPP setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag berinisial CAT.


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lukito, saat membacakan putusan di Gedung DKPP pada Rabu.


Dalam putusannya, DKPP menyatakan adanya hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan CAT saat berada di sebuah kamar hotel di Den Haag, Belanda.


Sebelum melakukan hubungan badan, Hasyim disebut turut menghubungi hingga merayu CAT.


Akibatnya CAT pun terpaksa melakukan hubungan beberapa kali dengan Hasyim.


"Sehingga akhirnya pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama teradu. Puncaknya, teradu memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP.


Pasca-putusan tersebut, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.


Sumber: Tribun

Penulis blog